Ambon.malukubarunews.com — Dua sekolah di Kelurahan Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, dilaporkan tidak memperoleh makanan tambahan dari program Makanan Bergizi Gratis (MBG) sejak Oktober hingga Desember 2025. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme distribusi dan akuntabilitas pengelola dapur MBG yang melayani wilayah tersebut.
Informasi ini diperoleh sumber terpercaya yang namanya enggang di sebutkan kepada media ini Kamis ,11 Desember 2025 di Wayame menyebutkan bahwa siswa tingkat SD hingga SMP tiga bulan tidak menerima jatah makanan bergizi yang seharusnya diberikan secara rutin. Padahal, program tersebut menjadi instruksi langsung pemerintah pusat dan merupakan salah satu prioritas nasional.
Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Aris Soulisa, yang dikonfirmasi di ruang Komisi I pada Kamis, 11 Desember 2025, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kasus ini.
“Kami berterima kasih atas laporan ini, karena menjadi acuan penting untuk mengevaluasi pelaksanaan program MBG. Tiga bulan tanpa makanan tambahan adalah persoalan serius yang harus dipertanggungjawabkan,”ungkap Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Aris Soulisa.
Soulissa mempertanyakan alasan yang disampaikan pengelola, yakni adanya perbaikan dapur MBG. Ia menilai penjelasan tersebut tidak cukup logis jika hanya satu dapur melayani seluruh sekolah di Wayame.
“Kalau benar karena perbaikan dapur, apakah semua sekolah di Wayame hanya bergantung pada satu dapur saja? Lalu bagaimana laporan mereka ke pemerintah pusat? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” tegas Aris
Ia juga menekankan perlunya transparansi dari setiap pengelola dapur MBG di Kota Ambon, mengingat program ini menyentuh kebutuhan dasar anak sekolah yang tidak boleh diabaikan.
“Kami ingin tahu apakah ini sekadar kelalaian atau ada pihak yang tidak bertanggung jawab. Program ini sudah berjalan lama, mestinya sistemnya stabil. Jadi kalau tiga bulan tidak ada distribusi, itu tanda bahaya,” ujar Aris
Komisi I DPRD Ambon berencana memanggil bagian penanganan gizi Pemerintah Kota Ambon untuk mengonfirmasi penyebab terhentinya distribusi. Pemanggilan ini juga ditujukan untuk memastikan apakah ada unsur penyalahgunaan, salah kelola, atau gangguan teknis yang tidak dilaporkan ke DPRD.
DPRD menegaskan bahwa fungsi pengawasan akan diperkuat, termasuk mekanisme pelibatan DPRD dalam proses penetapan pihak pengelola MBG ke depan.
“Kalau sejak awal DPRD dilibatkan, persoalan seperti ini bisa diminimalisir. Jangan baru datang laporan dari masyarakat, baru kami tahu. Ini tidak ideal,” cetus Aris
Komisi I menyatakan siap menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas demi menjamin agar hak anak-anak sekolah di Kota Ambon untuk mendapatkan makanan bergizi tidak lagi terabaikan.
Selain persoalan makanan bergizi, Komisi I juga akan memanggil pihak terkait mengenai dugaan penyerobotan lahan Pemerintah Kota Ambon oleh Koperasi Merah Putih di kawasan Wayame.
“Pemanggilan bersifat klarifikasi untuk mengetahui siapa yang sebenarnya menangani dan memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan,” ujar Aris tutup ( MB-01)
