Terima RAPBD Perubahan 2025 dengan Catatan Kritik Tajam.Wajo : Penempatan kepala dinas dan pejabat struktural harus berdasarkan kompetensi, bukan karena faktor kedekatan.

oleh -96 Dilihat

Ambon, Malukubarunews.com – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPRD Provinsi Maluku menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda. Namun, penerimaan tersebut disertai dengan sejumlah catatan tajam terhadap tata kelola keuangan, kinerja BUMD, hingga kebijakan pusat yang dinilai merugikan daerah.

Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Alhidayat Wajo, dalam rapat paripurna penyampaian kata akhir fraksi di DPRD Maluku, Selasa malam (30/9/2025).

“Terjadi pengurangan dana transfer sebesar Rp215 miliar dari total Rp2,37 triliun yang direncanakan, sehingga dana transfer turun menjadi Rp2,15 triliun. Pengurangan dana transfer seperti ini sangat tidak bijak untuk daerah yang sangat bergantung pada dana tersebut,” ujar Alhidayat Wajo.

Ia juga mengungkapkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Maluku mengalami penurunan drastis. Dari target Rp873 miliar, realisasi hanya Rp844 miliar, merosot sebesar Rp28,9 miliar.

“Kontribusi BUMD seperti PT Panca Karya dan PT Dok Wayame sangat minim. Bahkan ditemukan penunjukan direksi yang menyalahi aturan karena tidak melalui seleksi terbuka sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 37 Tahun 2018,” tegasnya.

Fraksi PDI Perjuangan mendesak evaluasi total terhadap seluruh BUMD serta proses pengangkatan Dewan Pengawas dan Komisaris yang harus dilakukan secara profesional melalui RUPS dan melibatkan unsur independen.

Kritik juga diarahkan pada tata kelola birokrasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku. Menurut Wajo, penempatan kepala dinas dan pejabat struktural harus berdasarkan kompetensi, bukan karena faktor kedekatan.

“OPD adalah ujung tombak pelaksanaan kebijakan. Bila diisi oleh orang yang tak kapabel, maka perencanaan dan eksekusi program pasti bermasalah,” katanya.

Lebih jauh, Fraksi menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang mengambil alih kewenangan pengelolaan laut di atas 12 mil serta kebijakan alih muat barang yang berdampak serius pada hilangnya sumber PAD dari retribusi pelabuhan, tambat perahu, dan cold storage.

“Kami mendesak Pemda Maluku untuk menempuh jalur judicial review atas kebijakan tersebut. Ini penting demi mengembalikan hak dan kewenangan daerah,” ujar Wajo dengan tegas.

Dalam bidang pelayanan dasar, Fraksi menilai sektor kesehatan dan infrastruktur masih sangat tertinggal, khususnya di kawasan 3T seperti Taniwel, Kilmuri, Seram Utara, Huamual, dan wilayah Maluku Barat Daya.

Fraksi juga menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah belum berjalan optimal, bahkan menimbulkan masalah baru.

“Kasus keracunan siswa karena makanan tidak higienis mencerminkan buruknya manajemen program. Distribusi tidak merata, stok bahan baku bermasalah, dan menu tidak terstandar. Ini harus dievaluasi total,” tegas anggota Komisi IV DPRD Maluku itu.

Selain itu, pentingnya mitigasi bencana turut disuarakan. Sebagai provinsi rawan gempa dan tsunami, Maluku memerlukan strategi tangguh yang mencakup infrastruktur tahan bencana serta edukasi masyarakat.

“Penanganan bencana tidak cukup hanya dengan tanggap darurat. Harus ada kombinasi mitigasi struktural dan non-struktural yang terintegrasi,” katanya.

Di akhir pandangannya, Alhidayat Wajo menegaskan bahwa menerima APBD Perubahan bukan berarti mengabaikan kekurangan.Jika ingin berjalan cepat, berjalanlah sendiri. Tapi bila ingin berjalan jauh, mari kita berjalan bersama. Kami mendukung pengesahan APBD ini, namun dengan catatan serius yang wajib ditindaklanjuti,”tutup Wajo ( MB-01)