Ambon.malukubarunews.com – Sejumlah desa/negeri/ohoi di wilayah hukum Polda Maluku telah menerapkan Peraturan Desa (Perdes) terkait pengendalian minuman keras (miras) ilegal. Atas dedikasi ini, Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si memberikan piagam penghargaan.
Kepala Ohoi Sathean, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, Joseph Renyaan, S.Sos, mengaku, sejak penerapan Perdes tersebut, dirinya kini telah beristirahat dengan tenang. Perilaku kekerasan yang kerap terjadi akibat dipengaruhi miras mulai berkurang.
“Ketika produk ini (Perdes) keluar, Saya sendiri mengalami sudah bisa tidur, di sana (Desa Sathean) juga ada pesta tidak boleh lewat dari jam 12 malam, jam 6 desa harus sudah tenang,” kata Joseph Renyaan, didampingi Kapolres Maluku Tenggara AKBP. Rian Suhendi, S.Pt., SIK, usai menerima piagam penghargaan dari Kapolda Maluku di lapangan Letkol Chr. Tahapary, Kota Ambon, Rabu (28/1/2026).
Ia mengaku Perdes Ohoi Sathean terkait miras ilegal telah diterapkan sejak tahun 2001. Sejumlah warga yang melanggar telah diberikan sanksi melalui sidang adat.
“Sudah ada enam warga yang dikenakan sanksi. Sanksi bagi yang miras adalah yang mabuk bikin kacau bayar 5 juta dan mas adat satu, yang memberi (miras) itu bayar 5 juta dan mas adat satu, yang menjual (miras) 5 juta dan mas adat satu,” ungkapnya.
Sebelum penerapan Perdes, Joseph mengaku perilaku kekerasan kerap terjadi di dalam desa. “Dulu kacau sekali, dengan ada peraturan ini saya selaku kepala desa bisa tidur lah, kalau tidak dulu tengah-tengah malam kita masih ladenin orang berkelahi datang dengan darah dan lain-lain,” jelasnya.
Penerapan Perdes tersebut mendapatkan apresiasi yang tinggi oleh Kapolda Maluku, karena dinilai telah berperan aktif dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, damai dan bermartabat.
“Puji syukur kepada Tuhan untuk wilayah Maluku Tenggara kita mendapat apresiasi dari bapak Kapolda terhadap enam kepala ohoi,” kata Kapolres Maluku Tenggara (Malra) AKBP. Rian Suhendi.
Di kabupaten Maluku Tenggara, ungkap Kapolres, terdapat 6 Ohoi yang telah menerapkan Perdes terkait pelarangan miras ilegal. Di antaranya Ohoi Waur Kecamatan Kei Besar, Ohoi Danar Ternate Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, Ohoi Warbal Kecamatan Kei Kecil Barat, Ohoi Sathean Kecamatan Kei Kecil, Ohoi Dunwahan Kecamatan Kei Kecil, dan Ohoi Letman Kecamatan Kei Kecil.
Kapolres berharap penerapan Perdes terkait miras ilegal dapat menjadi motivasi bagi desa-desa lainnya melakukan hal yang sama di Kabupaten Maluku Tenggara, dan secara umum di Maluku.
“Mudah-mudahan ini menjadi pemicu, motivasi untuk desa-desa yang lain bisa meningkatkan ataupun membuat peraturan yang sama terkait dengan pelarangan ataupun pembatasan minuman keras,” harapnya.
Sebagaimana diketahui, kata AKBP. Rian, minuman keras merupakan target operasi utama bagi Kapolda Maluku. Sebab, setiap permasalahan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polda Maluku sebagian besar disebabkan oleh perkara minuman keras, mulai dari perkelahian anak-anak sekolah, tawuran, perkelahian kelompok, hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Sebagian besar (kekerasan yang terjadi) disebabkan oleh pengaruh minuman keras dari generasi muda. Mudah-mudahan dengan adanya penghargaan ini bisa memotivasi tidak hanya di Maluku Tenggara tapi juga di seluruh kabupaten kota di Maluku, sehingga target perkara kekerasan bisa berkurang itu mudah-mudahan bisa tercapai,” pungkasnya.(*)

