Ambon.malukubarunews.com – Pemerintah Kota Ambon mengambil sikap tegas terhadap praktik pembuangan sampah medis sembarangan yang ditemukan di wilayah kota Ambon. Langkah ini menyusul temuan limbah medis di kawasan Ema dan Uritetu, yang diketahui saat Wakil Walikota Ambon melakukan peninjauan lokasi kebakaran hutan beberapa hari lalu.
Walikota Ambon Bodewin Wattimena menyampaikan hal tersebut dalam wawancara dengan sejumlah wartawan di Ambon, Kamis, 15 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa pembuangan limbah medis secara ilegal merupakan pelanggaran serius yang mengancam keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Temuan limbah medis tersebut mencakup sisa obat-obatan dan material medis yang seharusnya dikelola sesuai standar pengelolaan limbah berbahaya. Lokasi pembuangan yang berada di area terbuka dan dekat dengan lingkungan warga dinilai sangat berisiko, terutama terhadap pencemaran tanah dan air.
“Beberapa hari yang lalu Ibu Wakil Walikota ketika meninjau kebakaran hutan di Ema dan Uritetu ternyata ditemukan ada pembuangan limbah medis di sana,” ungkap Walikota Ambon, Bodewin Wattimena.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemerintah Kota Ambon saat ini tengah menyiapkan surat edaran resmi yang akan ditujukan kepada seluruh rumah sakit dan puskesmas di wilayah Kota Ambon. Edaran tersebut berisi larangan keras membuang sampah medis di sembarang tempat.
“Kami sudah cek dan saya sementara membuat edaran kepada seluruh rumah sakit dan seluruh puskesmas, jangan coba-coba membuang sampah limbah medis di sembarang tempat. Kalau kami ketahuan, rumah sakitnya kita tutup,” jelas Bodewin Wattimena.
Ia menegaskan bahwa penutupan fasilitas kesehatan bukan sekadar ancaman, melainkan bentuk penegakan aturan yang akan diterapkan tanpa kompromi. Pemerintah, menurutnya, memiliki kewajiban mengatur, sementara seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan demi kepentingan publik.
“Saya rasa tugas pemerintah adalah mengatur dan tugas semua yang berusaha adalah mengikuti aturan yang diatur oleh pemerintah karena kita ingin supaya masyarakat terlindungi,” tegas Bodewin Wattimena.
Wattimena juga mengingatkan bahaya jangka panjang dari limbah medis yang dibuang sembarangan, terutama potensi pencemaran lingkungan. Ia menyoroti risiko sisa obat-obatan yang dapat meresap ke dalam tanah dan mencemari sumber air bersih masyarakat.
“Bayangkan kalau sisa obat-obatan itu masuk ke tanah dan mencemari air, apa yang terjadi bagi kita semua,” tegasnya
Dengan sikap tersebut, Pemerintah Kota Ambon memastikan akan melakukan pengawasan ketat dan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran. Walikota menegaskan bahwa aturan telah tersedia dan kini saatnya penegakan hukum dijalankan secara konsisten.
“Jadi kami akan tegas. Kami sudah mengatur, tinggal kami menindas,” tegas Bodewin Wattimena tutup (MB-01)

