Ambon.malukubarunews.com.- Sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki ditemukan di Hotel Sahabat, tepatnya di lantai 5 kamar 502, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (3/2/2026). Penemuan tersebut segera dilaporkan ke pihak kepolisian dan ditangani oleh Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Korban diketahui bernama Achmad Maming (42), seorang wiraswasta asal Desa Warabal, Kecamatan Aru Tengah Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru. Saat ditemukan, korban dalam kondisi terbujur kaku di lantai kamar dengan posisi menyamping ke kanan, mengenakan celana boxer berwarna abu-abu hitam dan tanpa mengenakan pakaian bagian atas.
Kronologis kejadian bermula ketika karyawan Hotel Sahabat melakukan pengecekan kamar sekitar pukul 11.30 WIT. Namun, tidak ada respons dari dalam kamar. Pengecekan kembali dilakukan pada pukul 15.00 WIT hingga akhirnya korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.
“Setelah dilakukan pengecekan ulang dan tidak ada respons dari dalam kamar, saksi melihat korban tergeletak di lantai melalui ventilasi kamar, kemudian segera melaporkan ke pihak kepolisian,” ungkap Kasi Humas Polresta Ambon, IPDA Janet S. Luhukay.
Sekitar pukul 15.31 WIT, laporan resmi diterima oleh SPKT Polsek Sirimau. Empat menit kemudian, personel kepolisian tiba di tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan lokasi dan meminta keterangan dari para saksi yang berada di hotel.
Unit Identifikasi Polresta Pulau Ambon tiba di TKP pada pukul 16.15 WIT dan langsung melakukan olah TKP secara menyeluruh. Sejumlah barang milik korban ditemukan di dalam kamar, termasuk dua unit telepon genggam, obat-obatan, kartu identitas, kartu ATM, serta tas berwarna hitam.
“Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan luar jenazah, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” jelas IPDA Janet S. Luhukay.
Pemeriksaan luar jenazah oleh tim medis RS Bhayangkara Ambon menunjukkan adanya lebam mayat, kaku mayat yang mulai menghilang, serta tanda awal pembusukan. Selain itu, ditemukan darah yang telah mengering di area mulut korban, dengan perkiraan waktu kematian antara 24 hingga 36 jam sebelum ditemukan.
Berdasarkan hasil awal pemeriksaan medis dan kepolisian, korban diduga meninggal dunia akibat sakit. Pihak keluarga korban juga telah menandatangani berita acara penolakan untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah.
Jenazah korban kemudian dievakuasi menggunakan mobil jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara Ambon untuk penanganan lebih lanjut. Kepolisian memastikan bahwa seluruh prosedur penanganan telah dilakukan sesuai standar operasional, termasuk pemasangan garis polisi dan pembuatan laporan resmi.
Kasus ini menjadi perhatian publik, namun kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan hasil penyelidikan.(MB-01)

