Saumlaki .malukubarunews.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Kejari KKT) melalui Seksi Intelijen melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, pada Kamis, 20 November 2025, terkait dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam penggunaan anggaran penyertaan modal PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020–2022. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dua tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum masing-masing berinisial J.L selaku Direktur Utama dan K.L selaku Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi pada periode anggaran dimaksud. Keduanya diduga terlibat langsung dalam pengelolaan dana penyertaan modal yang tidak sesuai dengan tujuan pembentukan perusahaan daerah.
Total dana penyertaan modal yang diterima PT Tanimbar Energi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar mencapai Rp6.251.566.000. Dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha energi justru dialokasikan pada berbagai pos yang tidak relevan dengan sektor migas maupun mandat pengembangan badan usaha daerah tersebut.
Tim penyidik menemukan bahwa dana tersebut dialokasikan untuk pembayaran gaji dan honorarium direksi serta komisaris, perjalanan dinas, pengadaan perlengkapan kantor seperti meja, kursi, sofa, dan laptop, hingga pembentukan usaha bawang yang tidak memiliki kaitan dengan kegiatan usaha perusahaan energi. Temuan ini menjadi dasar kuat dalam penetapan unsur tindak pidana.
Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, melalui Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 700/LAK-7/III/2025, menetapkan total kerugian negara sebesar Rp6.251.566.000. Nilai tersebut setara dengan seluruh dana penyertaan modal yang telah dicairkan kepada PT Tanimbar Energi sepanjang 2020 hingga 2022.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pemenuhan unsur tindak pidana diperkuat dengan keterangan saksi, dokumen administrasi perusahaan, laporan keuangan, bukti transaksi, serta alat bukti lain yang sah.
Usai pelaksanaan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum resmi melakukan penahanan terhadap J.L dan K.L selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki. Penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi pihak lain yang terkait dengan perkara.
Kejari KKT menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini akan dilanjutkan ke tahap penuntutan melalui penyusunan surat dakwaan dan persiapan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen lembaga dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“…Upaya penegakan hukum ini merupakan bagian dari penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memastikan bahwa dana publik digunakan sesuai kepentingan masyarakat dan aturan perundang-undangan…,” kata Kasi Intel, Garuda Cakti Vira Tama.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar memastikan akan terus menyampaikan perkembangan terbaru perkara ini sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.
Dugaan Korupsi APBD 2020–2022, Dua Tersangka PT Tanimbar Energi Diserahkan ke Jaksa ,Kasus Korupsi PT Tanimbar Energi Masuki Babak Penahanan Dua Direksi (MB-01)

