Ambon.malukubarunews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menjadwalkan pelaksanaan pengawasan tahap pertama di lima kabupaten/kota sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Agenda tersebut direncanakan mulai akhir Januari hingga Februari 2026.
Pengawasan tahap pertama ini menyasar Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kota Tual. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin DPRD untuk memastikan pelaksanaan program dan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan.
Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan Sekwan DPRD Provinsi Maluku, Farhatun Rabiah Samal, menjelaskan bahwa pengawasan tahap pertama kemungkinan akan dimulai pada awal Februari 2026 setelah penjadwalan final ditetapkan.
“Nanti mungkin dijadwalkan tanggal tiga dilakukan pengawasan tahap pertama di lima kabupaten kota, yaitu MBD, KKT, Buru Selatan, Maluku Tengah, dan Kota Tual,” Sekwan DPRD Provinsi Maluku, Farhatun Rabiah Samal di lantai satu DPRD kota Ambon kepada sejumlah wartawan usai Rakor pimpinan dewan dan ketua-ketua Komisi DPRD Provinsi Maluku dalam rangka pembicarakan terkait pengawasan DPRD Provinsi Maluku Tahap pertama .
Ia menjelaskan, pengawasan tahap pertama diperkirakan akan berlangsung selama kurang lebih satu bulan. Hal tersebut disesuaikan dengan pola pengawasan yang dilaksanakan selama empat hari di setiap daerah tujuan.
“Agenda tahap pertama ini kemungkinan dihabiskan dalam waktu kurang lebih satu bulan, karena hitungannya empat hari per daerah, sehingga sampai akhir Februari pengawasan tahap pertama sudah selesai,” jelas Farhatun Rabiah Samal.
Setelah pengawasan tahap pertama rampung, DPRD Provinsi Maluku akan melanjutkan agenda pengawasan tahap kedua. Namun, pelaksanaan tahap lanjutan tersebut direncanakan setelah perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Setelah itu baru mungkin ada agenda tahap kedua. Setelah Lebaran, setelah pelaksanaan Idul Fitri, baru dilakukan pengawasan tahap kedua,” terang Farhatun Rabiah Samal.
Pengawasan tahap kedua nantinya akan menyasar kabupaten/kota yang belum terjangkau pada tahap awal, yakni Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Buru, dan Kota Ambon.
Menurutnya, pelaksanaan pengawasan secara bertahap bertujuan agar DPRD dapat melakukan evaluasi secara lebih mendalam dan terukur terhadap kinerja pemerintah daerah, termasuk pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik.
Dengan pengawasan yang terjadwal dan sistematis, DPRD Provinsi Maluku diharapkan mampu menjalankan fungsi kontrol secara optimal, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Maluku.(MB-01)

