Namlea.malukubarunews.com – Maraknya aktivitas pertambangan emas ilegal dengan metode tong di sekitar pemukiman penduduk Desa Wabloy, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru, memicu kekhawatiran serius warga. Limbah beracun dari pengolahan bahan kimia berbahaya dikhawatirkan mencemari sumur-sumur warga yang menjadi sumber air bersih sehari-hari.
Warga setempat mengecam keras keberadaan sejumlah unit tong ilegal yang beroperasi menggunakan bahan beracun berbahaya seperti sianida (CN), kaustik soda (kostik), dan karbon. Lokasi pengolahan dan penampungan limbahnya berada sangat dekat dengan pemukiman, bahkan berdekatan dengan sumur warga.
“Antara tong dengan rumah, terutama di jalur II, jaraknya hanya sekitar 25 hingga 50 meter. Dengan jarak yang begitu dekat, sangat berpotensi terjadi pencemaran zat beracun terhadap sumur-sumur warga,” ungkap seorang sumber warga kepada media ini beberapa waktu lalu.
Kondisi ini diperparah dengan adanya lokasi penampungan limbah beracun sisa pengolahan metode tong yang berada tepat di dekat pemukiman dan sumur warga. Warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas terhadap pemilik tong maupun pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pertambangan ilegal di wilayah pemukiman.
“Semua tong yang sedang melakukan aktivitas pengolahan segera dihentikan. Karena apabila tidak, bisa dipastikan semua sumur warga tidak dapat lagi diambil airnya akibat terkena limbah zat beracun berbahaya,” pinta salah seorang pemuda warga Wabloy yang enggan disebutkan namanya.

Gambar : Lokasi Tong Milik Hj Sultan Di Desa Waploy Kabupaten Buru.
Selain ancaman pencemaran sumur, aktivitas tong ilegal juga berdampak pada kerusakan jalan-jalan utama di dalam kampung. Setiap saat mobil dumptruck pengangkut material dan limbah tromol melintas, terutama di sejumlah titik lokasi beroperasinya tong. Kondisi jalan semakin parah di musim penghujan seperti sekarang ini.
Warga juga mempertanyalkan mengapa sekian unit tong yang beroperasi di Desa Wabloy tidak dilakukan penindakan hukum oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Buru. Padahal, pada awal Januari 2026 lalu, Polres Buru gencar melakukan penindakan di sejumlah lokasi tong di Desa Dava, Widet, dan Waereman, Kecamatan Waelata.
Yang terlihat di lapangan, menurut sumber, anggota Polsek Waeapo hanya menyuruh pemilik tong untuk menghentikan aktivitas, tanpa ada tindakan hukum lebih lanjut.
“Selama ini, yang nampak terlihat anggota dari Polsek Waeapo hanya menyuruh kepada pemilik tong untuk menghentikan aktivitas tong,” beber sumber.
Sumber menilai aktivitas pertambangan ilegal ini diduga dilindungi atau “dibacking” oleh oknum-oknum tertentu.
Nama-nama Pemilik Tong yang Beroperasi di Wabloy Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah nama disebut-sebut sebagai pemilik tong yang beroperasi di Desa Wabloy. Mereka rata-rata merupakan pemain lama di kawasan tambang emas Gunung Botak.
Haji Sultan disebut-sebut memiliki 3 unit tong yang terletak di Jalur II Desa Wabloy. Ia dikenal luas sebagai salah satu bos yang telah lama berbisnis di tambang emas Gunung Botak dan disebut sebagai salah satu donatur.
Pian disebut memiliki 4 unit tong yang terletak di Jalur III, berdekatan dengan Kantor UPTD Pertanian Kecamatan Lolongguba.

Gambar : Mobil Pengangkut Material Limbah Tromol.
Dewa, yang disebut-sebut sebagai warga Desa Parbulu, diduga memiliki satu unit tong yang masih dalam proses pembuatan di Jalur VI Desa Wabloy. Informasi yang berkembang menyebutkan, Dewa dikenal sebagai bandar penjual bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti sianida (CN), karbon, dan kaustik soda (kostik). Untuk operasional di lapangan, tong milik Dewa disebut dikelola oleh Adhy Halilintar.
Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan menertibkan seluruh aktivitas tong ilegal di wilayah pemukiman sebelum dampak yang lebih besar terjadi, baik terhadap kesehatan warga maupun kerusakan lingkungan yang lebih luas.
( Tim ).

