Sidang Tipikor : Jaksa tuntut Tiga Tahun Penjara Korupsi DD- ADD Desa Air Kasar Kab.SBT 

oleh -145 Dilihat

Bula- malukubarunews.com  – Senin, 24 Februari 2025 telah dilaksanakan 2 (dua) agenda Persidangan terhadap Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2020-2022 dengan Terdakwa “RA” dan “AK” di Pengadilan Negeri Ambon;

Terdakwa “RA” yang merupakan Kepala Desa Air Kasar Tahun 2020-2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 169 Tahun 2020 tanggal 15 Juni 2020, tentang Pengesahan Kepala Desa Air Kasar, bersama sama dengan “AK” selaku Operator Sistem Keuangan Tahun 2020-2021 dan Bendahara Desa Air Tahun 2022 (sebagai Terdakwa dalam berkas yang terpisah) melakukan Tindak Pidana Korupsi dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.508.283.288,00 (lima ratus delapan juta dua ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah).

Sidang terbuka untuk umum dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WIT, terhadap Terdakwa “RA” dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Junita Sahetapy, S.H., M.H. dengan Amar tuntutan yaitu menyatakan Terdakwa “RA” telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Terdakwa “RA” dituntut pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan, kemudian menghukum Terdakwa “RA” membayar Uang Pengganti sebesar Rp.508.283.288,00 (lima ratus delapan juta dua ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh hukum tetap Terdakwa tidak membayar kerugian negara maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa yang selanjutnya dilakukan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, menetapkan Barang Bukti yang dipergunakan dalam persidangan ini, untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama inisial Terdakwa AK serta menetapkan Terdakwa RA membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Selanjutnya JPU Junita Sahetapy, S.H.,M.H melanjutkan Sidang Pembacaan Dakwaan terhadap terdakwa “AK” pada pukul 11.30 Wit dengan Dakwaan Subsidair, sebagai berikut:

– PRIMAIR : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;

– SUBSIDAIR: Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Jo.

Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.