Ambon.malukubarunews.com – Terkait insiden yang terjadi di Tual ,pihaknya turut mendoakan almarhum agar mendapatkan tempat yang mulia di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ia menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi menjadi perhatian serius dan proses penegakan hukum serta kode etik akan dilaksanakan secara cepat, tegas, dan transparan.”ucap Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartono yang diwawancarai sejumlah wartawan Usai Buka Puasa Bersama Polda Maluku di Ruang Presisi Tantui Ambon Minggu, malam 22 Februari 2026
Untuk merealisasikan hal tersebut, Polda Maluku telah menyusun rencana sesuai jadwal. Sidang kode etik dijadwalkan dimulai pada hari Senin pukul 14.00 WIT. Pihaknya saat ini menunggu kehadiran keluarga korban yang bertolak dari Tual sekitar pukul 11.00 dan diperkirakan tiba di Ambon sekitar pukul 12.00 WIT. Setibanya di Ambon, keluarga akan menuju rumah sakit terlebih dahulu, mengingat ada salah satu anggota keluarga yang juga perlu diperiksa kondisinya.”jelas Kapolda
Kapolda menanamvahkan,Orang tua korban dijadwalkan hadir langsung dalam sidang kode etik, sementara keluarga lainnya akan mengikuti proses persidangan melalui Zoom. Sidang kode etik dilaksanakan di Polda Maluku.”,tambahnya
Sementara itu, untuk proses pidana dilaksanakan oleh Polres Tual, mengingat sebagian besar saksi berada di wilayah tersebut sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan lebih cepat dan efektif.”pungkasnya
Kapolda juga telah berkoordinasi dengan Kajati melalui Wakajati terkait percepatan pemberkasan dan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum. Ia menargetkan berkas dapat dirampungkan dan dikirimkan paling lambat hari Selasa atau Rabu
Terkait sanksi, Kapolda menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat ditoleransi. Ancaman sanksi dalam sidang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ia menekankan bahwa meskipun pelaku adalah anggota Polri, proses hukum tetap ditegakkan sebagai bentuk tanggung jawab institusi.”,tegasnya
Sidang kode etik pada prinsipnya terbuka, dan wartawan dapat menghadiri pada sesi-sesi tertentu. Namun, ada bagian persidangan yang bersifat tertutup untuk pendalaman materi pemeriksaan. Hasil perkembangan sidang akan disampaikan secara terbuka kepada publik. Jika dalam proses pemeriksaan terdapat saksi tambahan yang diajukan, maka akan dipertimbangkan untuk dihadirkan.”ujarnya
Kapolda juga menegaskan bahwa proses kode etik dan proses pidana berjalan terpisah. Kode etik dilaksanakan di Polda Maluku, sementara proses pidana ditangani oleh Polres Tual dengan koordinasi bersama Kejaksaan untuk memastikan kelengkapan alat bukti. Seluruh proses dipastikan transparan dan dapat diawasi, termasuk oleh media.”tegas Kapolda lagi
Menutup keterangannya, Kapolda menyatakan bahwa peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri. Ia kembali menekankan bahwa dalam melayani masyarakat, anggota Polri harus mengedepankan profesionalisme yang disertai sentuhan hati. Menjadi polisi yang beradab adalah prinsip utama, dengan mengutamakan keselamatan jiwa, rasa aman, serta perlindungan terhadap harta benda masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas.”,tutup Kapolda Maluku (MB-01)

