Piru.malukubarunews.com -Sekda Provinsi Maluku adalah penjabat daerah yang di duga telah mencuri uang Negara dengan dua sumber dana yang berbeda, kasus Sekda Provinsi Maluku ini sudah di tangani oleh kejaksaan tinggi Maluku (Kejati Maluku) di Ambon.
Info tersebut, di terima media ini dari salah satu Akun tiktok milik media online yang beralamat di Provinsi Maluku.Dalam unggahan Rilisan yang telah di bacakan melalui video di Akun tiktok kalau Sekda di sebut di duga telah menggelapkan dana tanggap darurat Covid 19 tahun anggaran 2020 dan 2021 di Provinsi Maluku.
Sadeli juga di sebut telah menggelapkan dana anggaran Reboisasi pada dinas Kehutanan Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2022.Saat itu Sadeli masih menjabat sebagai kepala dinas kehutanan Provinsi Maluku.
Terhadap dua kasus tersebut, Sadeli di sebut memiliki kebal hukum.Pasalnya Kejaksaan tinggi Maluku melalui kasi pitsus sudah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada Sadeli untuk di mintahi keterangan terhadap ke dua kasus tersebut.Namun Sadeli tidak memenuhi panggilan itu dengan alasan sedang menjalankan tugas daerah di luar.
Untuk di ketahui, Sadeli sebelum menjadi SeKda Propinsi Maluku, Sadeli pernah menduduki jabatan selaku kepala dinas kehutanan Provinsi Maluku.Namun entah pertimbangan apa sehingga Murad Ismail selaku gubernur Maluku mengusulkan Sadeli ke Kemendagri RI di Jakarta agar Sadeli bisa menjadi Sekda Provinsi Maluku.
Sekarang orang kepercayaan Murad itu di isuhkan terlibat dengan kasus dugaan pencurian uang Negara di dua lembaga yang berbeda.Namun Sadeli yang di duga memiliki kepribadian yang angkuh itu, dengan sombongnya tidak mematuhi aturan hukum di negara ini.
hasil video pada Akun tiktok yang di kirimkan oleh seseorang kepada media ini, video tersebut melalui Akun tiktok terlihat telah di unggah dan mendapat 37 tanggapan dari warga net, dari isi video tersebut ada tanggapan dari salah satu pengacara di Maluku yang menjelaskan kalau Kejati Maluku janganlah memberikan keistimewaan kepada Sadeli dalam sistem penegakan hukum di negara ini.
Selain itu, berdasarkan isi video tersebut, kalau sampai dengan saat ini Sadeli belum juga memenuhi panggilan dari kejaksaan tinggi Maluku, sementara perbuatan Sadeli merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan banyak orang.(MB-MR)