Pemerintah Kota Ambon menunjukkan sikap tegas terhadap persoalan sampah dinilai mengancam lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan penertiban akan dilakukan secara ketat, khususnya di kawasan Ahuru, yang selama ini kerap dijadikan lokasi pembuangan sampah ilegal.
Dalam wawancara di Wainitu usai Revitalisasi Sumber Air Minum di Wainitu , Kamis, 15 Januari 2026, Wali Kota Ambon menjelaskan bahwa keterlambatan pengangkutan sampah di Ahuru sempat terjadi akibat pertimbangan keamanan dan aktivitas di wilayah tersebut. Namun, ia memastikan seluruh sampah di kawasan itu kini telah diangkut dan lokasi sudah dibersihkan.
“Sampah di Ahuru itu kemarin sudah diangkat semua, sudah bersih. Memang sempat terhambat karena aktivitas di wilayah itu dan faktor kerawanan, tapi sekarang sudah ditangani,” jelas Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Pemkot Ambon berencana menempatkan pos Satpol PP di kawasan Ahuru. Langkah ini diambil karena pemerintah mencurigai pembuangan sampah tersebut bukan berasal dari rumah tangga, melainkan dari aktivitas usaha dan instansi tertentu.
“Saya rencana memasang pos Satpol PP di situ. Tidak mungkin itu sampah rumah tangga, TPS banyak kok bisa sebanyak itu di Ahuru, padahal Ahuru bukan TPS,” ujar Bodewin Wattimena.
Wattimena mengungkapkan, Pemkot Ambon menduga ada perusahaan, toko, maupun instansi yang membuang sampah menggunakan truk pada malam hari. Dalam satu hari, volume sampah yang dibuang di kawasan tersebut dinilai sangat besar dan melanggar aturan.
“Kami menyinyalir ada perusahaan-perusahaan dan toko-toko yang membuang sampah di situ dengan truk-truk pada malam hari. Kalau ketahuan, saya jamin perusahaannya ditutup, tokonya ditutup. Tidak ada cerita,” ungkap Bodewin Wattimena.
Ia menekankan bahwa tanggung jawab pelaku usaha adalah membuang sampah langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), bukan ke Tempat Penampungan Sementara (TPS), apalagi ke lokasi yang sama sekali bukan TPS seperti Ahuru.
“Ahuru itu bukan TPS. Itu TPS semu yang muncul karena perilaku melanggar aturan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” terangnya Tutup ( MB-01)

