Rugi Negara 1,5 M, Affifudin minta Penegak Hukum  Usut Tuntas Kasus di Bank Maluku dan Maluku Utara Cabang Namlea di duga ada keterlibatan pihak lain. 

oleh -95 Dilihat
Ambon.malukubarunews.com – terkait dengan uang senilai 1,5 Miliyar milik Bank Indonesia (BI) yang merupakan titipan pada Bank Maluku dan Maluku Utara Cabang Namlea yang di duga dihabiskan oleh  sopir pada bank milik pemerintah Provinsi Maluku yang sangat merugikan negara itu,Ketua Sekretaris Komisi IV DPRD Maluku Rovik Affifudin yang juga Ketua Fraksi Pembangunan Bangsa meminta aparat penegak hukum usut tuntas kasus  penyalagunaan kekuasaan yang merugikan negara itu.karena kejadian itu di duga bukan hanya di lakukan oleh satu orang.melainkan  ada keterlibatan pihak lain.
“Ya.Kami minta aparat penegak hukum usut tuntas dugaan kasus ini.karena diduga juga ada keterlibatan pihak lain.”pintah Rovik disampaikan kepada sejumlah wartawan di DPRD Provinsi Maluku Senin,8 Juli 2024
Kami yang tergabung dalam tim telah melakukan evaluasi terhadap seluruh dinamika yang terjadi.”ujarnya
Pemerintah Provinsi sebagai pemegang saham mayoritas sudah harusnya melakukan evaluasi terhadap manajemen Bank dari kejadian yang berdampak pada kerugian senilai rp.1.5 M .”tandas Rovik
Oleh karena itu, Kami meminta juga agar penjabat Gubernur untuk segerah melakukan evaluasi terhadap manajemen Bank Maluku – Maluku Utara.”pinta Affifudin
Untuk diketahui, Polisi sudah menetapkan Edy Saiful alias ES sebagai pelaku tunggal  dan sedang menjalani proses hukum di Polda Maluku.Ia bukan pegawai profesional Bank Maluku – Maluku Utara melainkan sebagai tenaga kerja outsourcing.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.