Rp1,1 M Dana Desa Raib, Kejaksaan Saparua Tetapkan Enam Tersangka

oleh -23 Dilihat

Ambon, Malukubarunews.com  – Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Dana Desa kembali menunjukkan progres. Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua secara resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah untuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2022. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (21/07/2025).

Kepala Cabjari Saparua, Asmin Hamdja, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan setelah dua kali ekspose perkara bersama Kejaksaan Negeri Ambon, yang terakhir dilakukan pada 7 Juli 2025.

“Kami sudah dua kali lakukan ekspose perkara di Kejari Ambon, terakhir tanggal 7 Juli 2025, dengan kesimpulan 6 orang kami tetapkan sebagai tersangka dalam Penyalahgunaan Dana Desa Negeri Tiouw Tahun Anggaran 2020-2022,” kata Asmin Hamdja.

Enam tersangka yang telah ditetapkan ialah AP (Kepala Pemerintahan Negeri), GH (Sekretaris Negeri), HK (Bendahara), TM (Kepala Seksi Pembangunan), BP (Kepala Seksi Pemberdayaan), dan SP (Kaur Tata Usaha). Keenamnya diduga kuat memiliki keterlibatan dalam penggunaan anggaran yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

“Para tersangka ini, selain menggunakan anggaran tidak sesuai RAB dan APBNeg, mereka diketahui menggunakan dana yang seharusnya disetor ke kas desa untuk kepentingan pribadi dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif,” terang Asmin.

Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp906.663.667. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi kerugian negara tambahan sebesar Rp238.345.350 berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.

Total potensi kerugian negara yang ditemukan dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.

“Kami menemukan penyimpangan yang cukup masif dan terstruktur selama tiga tahun anggaran. Ini menjadi bukti bahwa mekanisme kontrol internal di tingkat desa masih sangat lemah,” imbuhnya.

Terkait proses selanjutnya, pihak Cabjari Saparua akan segera mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dan beberapa saksi kunci untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Penuntut Umum dan selanjutnya ke Pengadilan.

“Setelah pemeriksaan terhadap para tersangka rampung, baru kami akan tentukan status penahanannya,” ujar Asmin Hamdja.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Penanganan kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam penggunaan Dana Desa, serta peran aktif aparat penegak hukum dalam membongkar praktik korupsi yang menghambat pembangunan di tingkat akar rumput.(MB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.