Ambon,Malukubarunews.com — Tokoh pemuda Negeri Batu Merah sekaligus Ronny Marsaoly, menegaskan bahwa polemik penetapan Raja Batu Merah kini telah bergeser dari ranah adat ke persoalan hukum pidana. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di kediamannya di Batu Merah usai melakukan aksi demo di Polda Maluku Kamis (9/4/2026).
Ronny menyatakan bahwa langkah yang diambil bertujuan untuk memastikan keabsahan dokumen dan menjaga legitimasi pemerintahan negeri, bukan untuk memicu konflik di masyarakat.
“Ini bukan untuk memprovokasi, tetapi murni persoalan tindak pidana agar kebenaran bisa terungkap,” ungkapnya
Ia menjelaskan bahwa seluruh dokumen dari mata rumah di Negeri Batu Merah perlu divalidasi secara menyeluruh, bahkan jika diperlukan melalui uji laboratorium, guna memastikan keaslian dan keabsahannya.
“Kita harus validasi semua dokumen, kalau perlu diuji di laboratorium supaya jelas siapa yang berhak,” jelas Ronny
Dalam keterangannya, Ronny juga mengungkap adanya dokumen historis yang diduga tidak sesuai dengan silsilah keluarganya, khususnya terkait surat mandat tahun 1926 yang mencantumkan nama yang tidak dikenal dalam garis keturunan mereka.
“Saya pastikan dokumen itu tidak sesuai, karena dalam silsilah keluarga kami tidak ada nama tersebut,” ungkapnya
Ia mengaku telah melakukan penelusuran hingga ke keluarga besar di Maluku Utara untuk memastikan validitas dokumen tersebut, dan menemukan adanya ketidaksesuaian data yang signifikan.
Selain itu, Ronny menyoroti bahwa perkara ini telah dilaporkan ke Polda Maluku dan dirinya telah memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses klarifikasi.
“Saya sudah membawa bukti silsilah untuk dibandingkan dengan dokumen yang digunakan, dan itu sudah memenuhi unsur pembuktian,” akuinya
Ia mendesak agar status penanganan perkara segera ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, karena menurutnya telah memenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum pidana.
“Tidak ada alasan lagi untuk menunda, perkara ini harus segera naik ke penyidikan dan ditetapkan tersangka,” desaknya
Ronny juga menyoroti potensi dampak hukum terhadap administrasi pemerintahan jika pihak yang diduga terlibat masih menjalankan kewenangan, termasuk dalam penandatanganan dokumen pelayanan publik.
“Kalau nanti terbukti bersalah, maka dokumen yang ditandatangani bisa bermasalah dan itu berdampak ke masyarakat,” cetusnya
Ia turut mengingatkan bahwa dalam hukum pidana, tidak hanya pembuat dokumen palsu, tetapi juga pihak yang menggunakan atau membiarkan penggunaan dokumen tersebut dapat dikenakan sanksi.
“Yang membuat, menggunakan, bahkan yang membiarkan, semua bisa terkena pidana,” ingatnya
Dalam konteks ini, Ronny juga menyinggung pentingnya kehati-hatian pemerintah daerah, yang dalam hal ini Walikota Ambon Bodewin Wattimena, agar tidak terjerat dalam implikasi hukum dari keputusan yang diambil.
“Kami mengingatkan agar semua pihak berhati-hati, karena ini bisa berdampak hukum luas,” ingatnya
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian telah merespons laporan tersebut dan menjadwalkan pertemuan lanjutan untuk membahas perkembangan kasus dalam waktu dekat.
Ronny menegaskan bahwa jika tidak ada perkembangan signifikan, pihaknya akan mengambil langkah lanjutan, termasuk aksi demonstrasi sebagai bentuk tekanan publik.
“Kalau tidak ada penetapan tersangka, kami siap melakukan aksi untuk menuntut kejelasan hukum,”tegasnya
Polemik Raja Batu Merah kini menjadi sorotan publik karena tidak hanya menyangkut aspek adat, tetapi juga berpotensi mempengaruhi tata kelola pemerintahan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.(MB-01)

