Ambon, Malukubarunews.com — Upaya penghentian penuntutan melalui pendekatan Restorative Justice dalam perkara penyalahgunaan narkotika di Kota Ambon resmi disetujui oleh Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Keputusan ini diambil setelah Kejaksaan Tinggi Maluku mengajukan permohonan secara virtual pada Selasa (31/3/2026).
Pengajuan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Adhi Prabowo, melalui sarana video conference dari ruang rapat lantai 2 Kejati Maluku. Permohonan diajukan kepada Tim Restorative Justice yang dipimpin Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Zulfikar Tanjung.
Kasus yang diajukan melibatkan tersangka berinisial “R” alias Mala, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ambon. Perkara ini berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam sejumlah ketentuan hukum, termasuk UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Mewakili jajaran, kami mengajukan permohonan Restorative Justice dalam perkara penyalahgunaan narkotika yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ambon. Semoga persyaratan yang diajukan dapat diterima dan perkaranya dapat dihentikan,” ungkap Adhi
Dalam pemaparan kasus, Plh Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Alfred Talompo, menjelaskan bahwa tersangka diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Maluku dengan barang bukti berupa paket sabu seberat 0,38 gram beserta sejumlah alat konsumsi narkotika.
Namun hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka menggunakan narkotika jenis sabu hanya untuk konsumsi pribadi sejak tahun 2023 hingga 2025 sebanyak lima kali. Motif penggunaan disebut karena tekanan psikologis akibat usaha yang bangkrut setelah mengalami penipuan.
Sebagai bagian dari proses Restorative Justice, Kejaksaan Negeri Ambon telah melakukan mediasi dengan melibatkan keluarga tersangka, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pihak kepolisian. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menyelesaikan perkara melalui rehabilitasi.
“Kami mengusulkan kepada pimpinan untuk melakukan rehabilitasi medis dan sosial kepada tersangka selama empat bulan di Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku serta kerja sosial selama satu bulan di Balai Latihan Kerja Kota Ambon,” ujar Alfred Talompo.
Selain itu, keluarga tersangka juga memberikan jaminan tertulis bahwa yang bersangkutan bersedia menjalani rehabilitasi. Tersangka pun telah menandatangani pernyataan kesanggupan mengikuti proses rehabilitasi dengan biaya mandiri sebagai bentuk tanggung jawab.
Secara yuridis, pengajuan ini didasarkan pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur penyelesaian perkara narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif.
Setelah mempertimbangkan seluruh aspek, Tim Restorative Justice menyetujui penghentian penuntutan dan memerintahkan agar tersangka segera menjalani rehabilitasi. Keputusan ini dinilai sejalan dengan prinsip hukum yang mengedepankan pemulihan daripada penghukuman bagi pengguna narkotika.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat Maluku yang menilai pendekatan ini sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih humanis, adil, dan solutif, terutama bagi korban penyalahgunaan narkotika yang membutuhkan pemulihan, bukan semata-mata hukuman pidana.(MB-*)
