Namlea,Malukubarunews.com-Sat Reskrim Polres Buru resmi tetapkan Seoranq pria berinisial RW sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Polres Buru.
Kejadian tersebut terjadi saat unjuk rasa yang di lakukan oleh
sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Bupolo yang berlangsung di depan kantor KPU kabupaten Buru Jumat, 6 Desember 2024,Beberapa wakti lalu.
Menurut pihak kepolisian, insiden ini bermula ketika terjadi aksi
demo yang di lakukan oleh Aliansi
Pemuda Bupolo yang berlangsung di sekitar area kantor KPU
Dalam kericuhan yang terjadi, saudara RW diduga melakukan tindakan kekerasan pada salah satu anggota kepolisian yang bertugas saat mengamankan aksi Unjuk Rasa.
Saudara RW ditetapkan sebagai tersangka sesuai LP/B/111/XII/2024/SPKT/POLRES BURU/POLDA MALUKU, Tanggal 06 Desember 2024 dan Penetapan tersangka saudara RW sesusai
Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/57/XII/RES.1.6./2024/Satreskrim, Tanggal 07 Desember 2024;
Saudara RW yang di tetapkan Sebagai tersangaka atas tindak pidana penganiayaan
sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Kini saudara RW telah di tahan di rutan Markas Kepolisian Resort ( Polres ) Buru dengan dasar surat
Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/28/XII/RES.1.6./2024/Satreskrim, Tanggal 07 Desember 2024. (MB.RH ).