Ambon,malukubarunews.com – Polsek Kec. Salahutu Kabupaten Maluku Tengah berhasil menyita 25 Liter Minuman Keras Tradisional ( Miras ) jenis Sopi Senin, 20/11/2023
Penyitaan dilakukan secara razia dipimpin oleh Waka Polsek Salahutu IPDA Rudi Sarak, Dengan melibatkan, Kanit Samapta Aiptu Isak Kaitjily, Kanit Binmas AIPDA A. Ipiwattu, Kanit Lantas AIPDA Hermanus de LIMA, AIPDA Sahril Lestaluhu, BRIPKA Harvey Saiya dan 5 Personil Bintara Remaja BKO Polda Maluku.
Pelaksaan razia ini dilakukan di wilayah hukum Polsek Salahutu tepatnya di Jalan Raya Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janete S Luhukay pagi tadi dalam keterangan tertulis kepada media ini menjelaskan, maksud dan tujuan dilaksanakannya operasi minuman keras adalah untuk mengantisipasi peredarannya di lingkungan masyarakat terutama pada Wilayah Hukum Polsek Salahutu.”Ungkapnya
Menurutnya,Razia dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan dan oleh Polsek Salahutu melaksanakan Operasi terhadap kendaraan roda dua, roda empat dan roda enam serta Para penumpang yang melakukan perjalanan dari Pulau Seram ke Pulau Ambon,”ujarnya
Di samping melaksanakan Operasi Miras (Minuman Keras) Lanjut Janet, Personil memberikan pesan-pesan Kamtibmas serta menghimbau kepada para pengemudi untuk tidak menerima barang-barang titipan yang berhubungan dengan minuman keras.
Dalam giat tersebut telah di temukan barang bawaan/titipan berupa minuman keras jenis sopi kurang lebih 25 Liter, dari Mobil Truck pengangkut barang yang melakukan perjalanan dari Pulau seram tujuan Pulau Ambon, Selanjutnya barang bukti tersebut di musnahkan di tempat,”tutup Kasi Humas Ipda Janet (*)