Rapat Pleno Terbuka, KPU Tetapkan Ozan-Mario Pemenang Suara Terbanyak Pilkada Malteng

oleh -40 Dilihat

Maltenh.MalukuBaruNews.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tengah (Malteng), Provinsi Maluku menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Malteng, Zulkarnain Awat Amir (Ozan) atau Mario menang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Malteng 2024.

Rapat pleno Terbuka Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku serta pemilihan bupati dan wakil bupati, tahun 2024, yang berlangsung di Aula Ruang Rapat Kantor KPU Malteng. Masohi, Rabu 04/12/2024.

Hal tersebut di putuskan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku serta pemilihan bupati dan wakil bupati, tahun 2024 yang diselenggarakan KPU Malteng, yang dihadiri Bawaslu Malteng utusan sejumlah partai politik serta sejumlah saksi dari ke empat Paslon.

Perolehan suara pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Mirati Dewaningsih-Danie Nirahua, 30.360 suara atau 15,76% persen, paslon nomor urut 2 Ibrahim Ruhunussa-Liliena Aitonam 50.459 suara atau 26,03% persen, Andi Munaswir-Tina Welma Tetelepta 54.192 suara atau 28,14% persen.

Sedangkan Paslon nomor 4, Zulkarnain Awat Amir-Mario Lawalata, yang merupakan pemenang pada Pilkada serentak 27 November 2024 berhasil raup suara 57.988 suara atau 30,10% persen, dari total 192.689 suara sah.

Dengan demikian paslon yang berjargon “Malteng Bangkit” itu menjadi pemenang pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Malteng 2024.
Seperti yang kita ketahui bersama Paslon Bupati-Wakil Bupati Ozan-Mario diusung dari gabungan partai antara lain Gerindra, PKS, Demokrat, PAN, dan Partai Golongan Karya (Golkar).

Ketua KPU Maluku Tengah, Abdurahim Lesnussa mengungkapkan berkat kerjasama semua pihak, sehingga proses rekapitulasi berjalan dengan lancar hingga penetapan.

“Alhamdulillah proses rekapitulasi perhitungan suara berjalan lancar dan aman,” kata Lesnussa.

Dikatakan Lesnussa bahwa pleno rekapitulasi dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS), kecamatan, hingga kabupaten.

“Proses ini bertujuan untuk memastikan akurasi data dan memberikan kesempatan kepada para saksi untuk menyampaikan keberatan jika ada,” Pungkasnya. *(MB-FB)