Polresta Ambon Sita 200 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Hunimua Liang

oleh -22 Dilihat

Ambon, Malukubarunews.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease terus memperkuat upaya pemberantasan minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Pada Senin (14/7/2025) pukul 13.00 WIT, sebanyak 200 liter minuman keras tradisional jenis sopi tanpa pemilik berhasil diamankan dalam operasi di Pelabuhan Penyeberangan Hunimua, Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel pengamanan Pelabuhan Hunimua Liang, Bripka Alwi Khadafy, yang melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan dan penumpang yang baru tiba dari Pulau Seram menuju Pulau Ambon.

“Kegiatan ini bertujuan memperkecil ruang gerak para pemasok minuman keras tradisional dan mencegah peredarannya di tengah masyarakat,” ungkap  Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet S. Luhukay, kepada media ini  Senin,14 Juli 2025

Dalam operasi tersebut, sasaran utama adalah kendaraan roda dua (KR2), roda empat (KR4), roda enam (KR6), serta para penumpang yang turun dari kapal penyeberangan. Hasil pemeriksaan mengarah pada bus lintas Ambon–Piru dengan nomor polisi DE 7461 AU, yang diketahui mengangkut 5 karung berisi sopi dalam kemasan karung beras.

“Barang bukti yang ditemukan diperkirakan berjumlah sekitar 200 liter sopi. Tidak ada yang mengakui kepemilikan barang tersebut, sehingga kami klasifikasikan sebagai miras tanpa pemilik ” ujar Janet.

Ia menambahkan, seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Salahutu untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Operasi ini merupakan bagian dari upaya preventif Polresta Ambon untuk menjaga ketertiban dan mencegah gangguan keamanan akibat konsumsi miras.

“Peredaran miras, khususnya jenis sopi yang tidak jelas asal-usulnya, sangat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Maka dari itu, operasi semacam ini akan terus kami intensifkan,” tambahnya.

Menurut data kepolisian, distribusi sopi ilegal sering dilakukan secara tersembunyi melalui jalur transportasi antarpulau, memanfaatkan kendaraan umum dan jasa titipan yang sulit dilacak pemilik barangnya.

Polresta Ambon mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi miras tradisional ilegal karena selain berbahaya, juga melanggar hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut serta dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh buruk miras. Segera laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran sopi,” tegas Janet.(MB-*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.