Ambon.malukubarunews.com – Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras ilegal, jajaran Polresta Ambon bersama unsur TNI dan instansi terkait menggelar razia miras di pelabuhan penyebrangan Hunimua Desa Liang Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah , Kamis (4/9/2025) pukul 14.00 WIT
Razia tersebut berhasil menggagalkan penyelundupan ±75 liter minuman keras tradisional jenis sopi yang berasal dari Pelabuhan Waipirit, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan diangkut menuju Pulau Ambon menggunakan mobil bus dengan nomor polisi DE 7008 GU.
“Minuman keras disembunyikan dalam tiga kantong plastik merah dan satu karton mi instan. Sopir kendaraan bernama Muslimin. Barang bukti langsung kami musnahkan di tempat,” ujar Kasi Humas Polresta Ambon, IPDA Janet S. Luhukay.
Razia ini merupakan kolaborasi antara Anggota Pos Pam Pelabuhan Hunimua Brigpol D. Marasabessy, Bhabinsa Negeri Liang Kopka Faruk Soplestuny, dan POM TNI AL Kelasi Dua Daffa Alfa Redho Sitorus. Mereka menyisir kendaraan jenis KR2, KR4, dan KR6, serta memeriksa barang bawaan penumpang yang baru tiba dari Seram.
Kegiatan berlangsung selama satu jam dan berakhir dalam kondisi tertib tanpa gangguan keamanan. Pemusnahan dilakukan langsung di lokasi sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran.
Pelabuhan Hunimua merupakan salah satu pintu masuk utama ke Pulau Ambon dari Seram. Kawasan ini rawan dijadikan jalur distribusi miras tradisional, terutama jenis sopi yang umum diproduksi secara ilegal di wilayah-wilayah terpencil.
Razia ini merupakan bagian dari upaya Polresta Ambon untuk menekan angka kriminalitas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif.
“Tujuan utama razia ini adalah menekan peredaran miras tradisional yang menjadi pemicu gangguan Kamtibmas. Kami ingin memastikan masyarakat dapat hidup aman dan nyaman,” tambah IPDA Janet S. Luhukay.
Petugas secara selektif memeriksa seluruh kendaraan dan barang bawaan penumpang yang tiba dari Waipirit. Selain melakukan penyitaan dan pemusnahan, petugas juga memberikan imbauan keras kepada para sopir agar tidak menerima titipan barang yang tidak diketahui isinya, terutama miras ilegal.
“Kami ingatkan para pengemudi untuk tidak lagi mengangkut barang titipan berupa sopi atau jenis miras lain. Pelanggaran seperti ini akan ditindak tegas,” tegas Luhukay.(MB-01)