Ambon.malukubarunews.com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Ambon secara resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia ke Kejaksaan Negeri Ambon. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 14.30 WIT, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.
Pelimpahan ini dilakukan oleh Penyidik Unit III Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Ambon setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Perkara ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat korban merupakan anak di bawah umur.
Kasi Humas Polresta Ambon, IPDA Janet S. Luhukay, menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan berdasarkan sejumlah dasar hukum yang sah, mulai dari laporan polisi hingga surat pemberitahuan kelengkapan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Ambon.
“Pada hari Selasa, tanggal 09 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WIT bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Unit III PPA kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Kasi Humas Polresta Ambon, IPDA Janet S. Luhukay.
Ia mengungkapkan, perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (3) juncto Ayat (2) dan atau Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan meninggal dunia.
Adapun tersangka dalam perkara ini berinisial IS alias Indra, berusia 19 tahun, beragama Islam, belum bekerja, dan berdomisili di Dusun Hurnala I, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Tersangka diserahkan kepada jaksa dalam keadaan sehat dan didampingi oleh penasihat hukum.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Ambon melalui surat pemberitahuan P21, sehingga penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar IPDA Janet S. Luhukay.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana. Barang bukti itu antara lain satu buah pisau dengan pegangan plastik berwarna hitam, beberapa potong pakaian, termasuk seragam sekolah SMK Negeri 3 Ambon yang terdapat bercak darah dan lubang pada bagian tertentu.
IPDA Janet S. Luhukay menambahkan, seluruh rangkaian pelimpahan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Jaksa Penuntut Umum yang menerima pelimpahan tersebut adalah Donald Rettob, S.H., M.H., yang selanjutnya akan memproses perkara ke tahap penuntutan di pengadilan.
“Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar, serta telah diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II ini, penanganan perkara secara resmi beralih dari penyidik kepolisian ke pihak kejaksaan. Polresta Ambon menegaskan komitmennya untuk terus menangani kasus kekerasan terhadap anak secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(MB-01)
