Ambon.malukubarunews.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Ambon berhasil menangkap lima tersangka kasus kejahatan pencurian kendaraan bermotor ( Curamor) dan menyita barang bukti dua puluh lima kendaraan roda dua yang ditemukan di berbagai lokasi di Maluku, yaitu 11 unit di Pulau Buru, 14 unit di Pulau Seram (wilayah Seram Bagian Barat dan Maluku Tengah), dan 1 unit di Kota Ambon.serta satu mobil rental digunakan tersangka untuk mengangkut barang hasil curian dan juga kunci ,obeng kater HP.
Wakapolresta Ambon, AKBP. Nur Rahman, didampingi Kasat Reskrim AKP. Ryando Ervandes Lubis, P.S Kanit Idik VI (Kanit Buser) Satreskrim Iptu Azhari Lallo, dan Kasi Humas Ipda Janet S. Luhukay. dalam keterangan persnya menjelaskan pada tanggal 22 Mei 2025 ,Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau – Pulau lease beserta Tim melakukan penyelidikan terkait dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan berhasil mengamankan lima tersangka yakni FW (35) ,AP ( 40 ),IB (40). ASP ( 23 ) ,dan MA (43).Modus operandi dalam kasus tersebut,mereka melakukan kegiatan pencurian dengan menggunakan kunci T dan obeng dan beberapa bukti yang lain yang di sita .” Ungkapnya

Menurut Rahman ,pengungkapan kasus pencurian tersebut atas bekerjasama dengan Polres SBB,dan Polres Maluku Tengah dan Polresta Buru, tim berhasil mengamankan 25 yunit kendaraan sepeda motor dan satu yunit kendaraan Roda Empat .Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan/atau Pasal 362 junto Pasal 480 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Selain itu, dari barang bukti yang ada beberapa masyarakat yang sudah menyampaikan kepada penyidik bahwa adalah motornya dan lebih spesifik kembali nanti berkoordinasi dengan Kasat Reskrim atau dengan penyidik terkait mungkin pinjam pakai,namun tidak berubah dari bentuk kendaraan ,tidak memindah kendaraan dan siap dihadirkan manakala diperlukan sewaktu-waktu atau diperlukan pada saat sidang.”
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim AKP. Ryando Ervandes Lubis mengatakan, diantara kelima tersangka ada pasangan Suami Isteri tersangka IB dan MA.
Dikatakannya dari seluruh barang bukti kita amankan, 22 yang sudah terindentifikasi dan berdasarkan hasil pemeriksaan memang dilakukan atau di curi oleh kelima tersangka
“Kejadian tersebut sudah beraksi lama mungkin dari Tahun 2024 kita berhasil ungkap kemarin berawal dari tersangka IB ,kita lakukan pengembangan penyelidikan lanjutan akhirnya kita berhasil tangkap tersangka lainnya dan barang bukti Roda dua maupun Roda lainnya
“Dari pengakuan tersangka, mereka menerangkan ada dua modus pertama menggunakan kunci T dan kedua menutus kabel kurang lebih satu menit atau dua menit motor langsung bergerak

Kasat menjelaskan peran dari masing masing untuk uang masih kita melakukan Pedalaman.Jadi kita belum ketahui secara pasti apakah uang itu untuk kebutuhan sehari – hari atau di arahakna ke yang lain
“Tersangka Pasturi IB dan MA berperan setelah melakukan, membawa Roda dua yang berhasil mereka curi ke Malteng atau SBB dengan menggunakan mobil rental untuk di pasarkan kepada masyarakat di sana dengan harga rendah bervariasi Rp. 3.000.000, Rp. 3.500.000 – . Rp. 4.000.000 bahkan sampai Rp. 5.000.000,-
“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya dapat menghubungi Kasat Reskrim atau penyidik Polresta Ambon untuk melakukan identifikasi.”tutup Kasat ( MB-01)