Ambon, Malukubarunews.com — Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan PP Lease akhirnya berhasil mengamankan S.D, terduga pelaku penganiayaan terhadap Z.S.M di Dusun Tuni, Negeri Urimesseng, Kecamatan Nusaniwe, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 20 November 2025, sekitar pukul 18.00 WIT di kawasan Passo Air Besar.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet S. Luhukay, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 10.30 WIT. Peristiwa berlangsung di Dusun Tuni RT 001 RW 004, dan dilaporkan ke Polresta Ambon pada Sabtu, 18 Januari 2025 pukul 11.00 WIT.
“Kasus ini bermula ketika korban Z.S.M melakukan penganiayaan dengan menampar S.D menggunakan telapak tangan kiri sebanyak satu kali hingga mengenai pipi kanan. Setelah kejadian itu, terjadi percekcokan antara keduanya di lokasi.”ungkap Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet S. Luhukay.
Menurut keterangan, setelah ditampar, S.D sempat memperingatkan Z.S.M dengan ucapan provokatif. Namun Z.S.M mengabaikannya. S.D kemudian masuk ke rumah dan mengambil sebilah parang serta senjata angin. Sementara itu, Z.S.M memilih meninggalkan lokasi kejadian dan berjalan sekitar 50 meter dari TKP.
Saat bertemu dengan saksi S.A, Z.S.M meminta tembakau untuk dihisap. Tidak lama kemudian, S.D muncul membawa potongan kayu di tangan kanan dan parang di tangan kiri. Ia langsung memukul korban menggunakan kayu tersebut.
“.Pukulan itu mengenai lengan kiri Z.S.M dan menyebabkan luka memar serta bengkak. Setelah memukul, S.D mundur dan kehilangan keseimbangan hingga terjatuh ke dalam sungai. Korban kemudian meninggalkan tempat kejadian.” jelas Ipda Janet.
Barang bukti berupa satu potongan kayu telah diamankan penyidik. Sementara itu, S.D dipanggil sebanyak dua kali untuk pemeriksaan, namun tidak hadir tanpa memberikan alasan.
“Anggota Reskrim sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada S.D, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Kami kemudian mendatangi rumahnya di Dusun Tuni, namun ia tidak berada di tempat.” terang Ipda Janet.
Beberapa minggu kemudian, Unit Reskrim menerima informasi bahwa S.D tinggal dan bekerja di wilayah Passo Air Besar. Petugas segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap S.D tanpa perlawanan untuk dibawa ke kantor polisi.
“SD telah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini penyidik sedang melengkapi proses pemeriksaan lebih lanjut.” tambah Ipda Janet.
Kasus ini menambah daftar tindak penganiayaan yang ditangani Polresta Ambon sepanjang tahun 2025. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan dengan cara yang damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung proses hukum.(MB-01
