SBB. MalukuBaruNews.com —
Polres Seram Bagian Barat (SBB) memastikan bahwa proses pelayanan dan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan tuntas sebelum tenggat waktu 22 September 2025.
Langkah percepatan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan institusi kepolisian terhadap kelancaran tahapan administrasi kepegawaian di wilayah Seram Bagian Barat, khususnya dalam seleksi dan penempatan tenaga PPPK.
“Polres SBB berkomitmen penuh untuk menyukseskan proses seleksi PPPK paruh waktu dengan memastikan seluruh kebutuhan SKCK dapat diselesaikan tepat waktu,” kata Kasat Intel Polres SBB, M. Jayadi, saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, 17 September 2025.
Menurut Jayadi, intensitas pelayanan SKCK meningkat tajam dalam beberapa pekan terakhir. Untuk menjawab lonjakan pemohon, pihaknya memberlakukan sistem kerja lembur bahkan hingga dini hari.
“Petugas dalam melayani pemohon SKCK harus bekerja hingga jam 5 subuh, dan ini semua demi menjawab kebutuhan para calon PPPK paruh waktu,” tambah Jayadi.
Pelayanan SKCK ini dipusatkan di Unit Intelkam Polres SBB dan diperuntukkan bagi peserta PPPK yang telah melengkapi seluruh dokumen persyaratan administrasi. Hingga awal pekan ini, lebih dari 1.300 SKCK telah berhasil diterbitkan.
“Untuk hari Selasa dan Rabu belum di cek. Namun dari hasil laporan sementara yang diterima maka dapat dipastikan, jika tidak ada hambatan maka sebelum tanggal 22 September, kebutuhan SKCK bagi para calon paruh waktu PPPK dapat dituntaskan,” terangnya lebih lanjut.
Lonjakan jumlah pemohon menjadi tantangan tersendiri bagi kepolisian. Namun, Jayadi menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan strategi operasional untuk memastikan pelayanan tidak terhambat dan tetap memenuhi standar administrasi.
Di sisi lain, Polres SBB juga mengimbau masyarakat, khususnya para calon PPPK, untuk tidak menunda pengurusan SKCK dan segera melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
“Kami minta agar masyarakat disiplin mengikuti prosedur yang ada. Semakin cepat berkas lengkap, semakin cepat pula prosesnya,” imbuh Jayadi.
Ia juga mengingatkan bahwa pelayanan SKCK dalam rangka seleksi PPPK ini bersifat prioritas dan dibatasi waktu, sesuai instruksi dari pemerintah daerah.
“Polres berharap agar para calon PPPK paruh waktu bersabar, karena Polres tidak akan mengabaikan tugas yang diembankan,” tegasnya.
Dengan waktu yang semakin sempit, komitmen Polres SBB menjadi sangat krusial dalam mendukung tata kelola kepegawaian yang transparan dan akuntabel di lingkungan pemerintahan daerah. Proses penerbitan SKCK yang efisien diharapkan turut mempercepat tahapan penempatan PPPK secara menyeluruh di Kabupaten Seram Bagian Barat.(MB-Leo)
