Ambon.malukubarunews com – Kepolisian menetapkan Hasan Basri Parry alias Basri sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang mengakibatkan meninggalnya La Naser, warga Dusun Lengkong, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Janet Luhukay menjelaskan,
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/S-1.3.2/63/VII/2025/SPKT Polsek Salahutu/Polresta Pulau Ambon/Polda Maluku tertanggal 29 Juli 2025. Selain itu, penyidik juga mengantongi Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/S-3.1.1/34/VIII/2025/Unit Reskrim Polsek Salahutu tertanggal 15 Agustus 2025.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 459, Pasal 458 Ayat (1), Pasal 466 Ayat (3), serta Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Polisi juga telah menerbitkan Surat Ketetapan Penetapan Pelaku Nomor S.Tap.KIS/07/II/RES.1.7/2026 tertanggal 2 Februari 2026, serta Surat Perintah Penahanan Nomor SP-Han/01/II/RES.1.7/2026 tertanggal 3 Februari 2026 terhadap tersangka Hasan Basri Parry.
Kasi humas menambahkan, dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang panjang dengan gagang kayu.
Selanjutnya Penangkapan terduga pelaku dipimpin oleh kanit Buser Polresta P.Ambon & P.P Lease Iptu Aditya Rahmanda S.Tr.K dan tim yang berkoordinasi dengan Kanit Buser Polres Metro Jakarta Tumur Iptu Bayu Indra Praga,S.H. (Minggu 1/02/2026)
Terduga pelaku ditangkap di rumahnya di Jakarta timur. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Ambon
Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIT, yang beralamat di Dusun Ujung Batu, Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Hasan Basri Parry sempat terlibat percekcokan dengan korban La Naser. Korban diketahui melarikan diri, namun sempat terjatuh dan berada di sisi jalan. Saat itu, tersangka bersama rekannya yang mengendarai sepeda motor berhenti di depan korban.
Tersangka kemudian turun dari sepeda motor sambil membawa senjata tajam jenis parang, lalu langsung melakukan pemotongan terhadap korban pada bagian leher. Setelah melakukan aksinya, tersangka kembali menaiki sepeda motor dan melarikan diri menuju Desa Liang.(MB-*)

