Ambon.malukubarunews.- Kepolisian memastikan penanganan kasus dugaan kekerasan bersama dan penganiayaan terhadap salah satu anggota polisi yang terjadi di wilayah Nusaniwe dilakukan secara profesional tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau‑Pulau Lease, Ipda Janet Luhukay, menjelaskan bahwa perkara tersebut saat ini tengah ditangani oleh Polsek Nusaniwe.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/26/II/2026/SPKT OPS/Sek Nusaniwe/Resta Ambon/Polda Maluku, tertanggal 20 Februari 2026.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban Radityo Dwi Bagus Setyono terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIT di Dusun Erie, Negeri Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, tepatnya di atas badan jalan.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 262 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 466 ayat (1) KUHPidana terkait dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap orang serta penganiayaan.
Menanggapi isu dugaan intimidasi yang beredar di masyarakat, Ipda Janet menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap fokus pada proses penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami menegaskan bahwa setiap penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, objektif, dan transparan, serta tidak terdapat intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar serta memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.(MB-*)
