Polisi tangkap Harli,Pelaku Penganiayaan usai pesta miras di Ambon Maluku.Ini penjelasan Kasi Humas Polresta Ambon

oleh -3 Dilihat

Ambon .malukubarunews.com –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan bersama terhadap orang dan/atau penganiayaan, yang terjadi di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Senin malam (13 Oktober 2025).

Kasi  Humas Polresta Ambon, IPDA Janet S. Luhukay, dalam rilis resmi kepada media ini  menjelaskan bahwa peristiwa tersebut melibatkan tiga pelaku, satu di antaranya sudah dewasa, sementara dua lainnya masih di bawah umur.

“Kejadian bermula saat ketiga pelaku menghadiri acara syukuran keluarga dan mengonsumsi minuman keras jenis sopi. Dalam perjalanan pulang, mereka terlibat pertengkaran dengan korban yang berujung pada penganiayaan,” jelas IPDA Janet S. Luhukay.

Pelaku utama, HFM alias HARLI (19), bersama dua rekannya, GM (16) dan GP (17), diketahui memukuli korban GS, yang saat itu sedang berjalan bersama seorang saksi. Pertikaian dipicu kesalahpahaman dalam percakapan singkat sekitar pukul 20.30 WIT.

Akibat insiden tersebut, korban GS dan satu orang lainnya, WAH, mengalami luka-luka serius di bagian wajah dan tubuh akibat serangan berulang dari ketiga pelaku. Setelah kejadian, para pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.

Menindaklanjuti laporan polisi LP/B/579/X/2025/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tim penyidik bergerak cepat dengan memeriksa saksi-saksi, menggelar olah tempat kejadian perkara, serta menangkap pelaku utama HARLI.

“Dua pelaku lainnya yang masih berstatus anak di bawah umur telah diperiksa, namun tidak dilakukan penahanan sesuai prosedur peradilan anak,” tambah IPDA Janet.

Pihak kepolisian saat ini sedang melengkapi berkas perkara dan telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. HARLI kini dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait tindak kekerasan dan penganiayaan, yang diancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Polresta Ambon juga menyampaikan peringatan keras kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar menghindari konsumsi minuman keras yang kerap menjadi pemicu berbagai tindakan kriminal di wilayah tersebut.

“Kami mengimbau seluruh warga, terutama para pemuda, untuk tidak mengonsumsi minuman keras. Miras sering menjadi pemicu tindakan kekerasan yang merugikan banyak pihak,” tutup IPDA Janet S. Luhukay.(,MB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.