Fto. Tim gerak cepat Satresktim Polres buru tangkap 4 pelaku judi ayam di desa krg jy namlea
Namlea,Malukubarunews.com-
Maraknya permainan judi sabung ayam di wilayah desa Karang Jaya.
Mengakibatkan warga di situ dan sekitarnya kian menjadi resah.
Kepolisian Resort Buru melakukan
Penggerebekan dan berhasil menangkap 4 Pelaku judi Sabung Ayam dan mengamankan sejumlah barang bukti serta saksi yang pada saat itu berada di lokasi adu ayam
Berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada permainan judi sabung ayam di desa Karang Jaya,Minggu (1/9/2024 ).
Tim Gerak Cepat anggota Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Buru, AKP I. Kadek Dwi Pramratha Putra,S.T.K, S.I.K, M.H., serta didampingi oleh KBO Reskrim Polres Buru, Ipda Elia Tambunan, S.Tr.K., melakukan penggerebekan di lokasi.Hal itu di sampaikan Humas Polres Buru,Aipda Djamaludin Lewat Rilis PDF,Selasa ( 3/9/2024).
Disitu dijelaskan,Dari penggrebwkan Sat Reskrim Polres Buru,berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 3 ekor ayam, 6 pasang pisau taji, dan uang tunai sebesar Rp5.989.000 yang diduga hasil dari perjudian sabung ayam.
Para pelaku perjudian sabung ayam ini menggunakan modus operandi yang sama seperti perjudian pada umumnya, yakni mencari kesenangan pribadi dengan harapan mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian.
Para pelaku dijerat dengan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat 3 KUHP. Berdasarkan pasal tersebut, para pelaku bisa dihukum dengan penjara 10 tahun atau dikenakan denda sebesar 25.000.000 ( Dua Puluh Lima Juta Rupiah ). Saat Ini Penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebamyak 3 ( Tiga )
oang saksi dan telah amankan barang bukti,tetkait tindak Pidana,” Permainan Judi Jenis Sabung Ayam,”tersebut.
Kini keempat pelaku di tahan di Mapolres Buru,guna menjalani Proses Penyidikan lebih lanjut.
Ke 4 pelaku sabung Ayam semuanya beragama Islam,warga Negara Indonesia dengan inisial masing-masing sebagai berikut, Inisial,La.H (50 ).,La.W ( 64) dan La HB (66) serta Inisial La R ( 74) tahun dan pekerjaan Mereka tidak ada.” (MB-RH).