Polda Maluku Tindak Lanjut Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth, 14 Unit Terbakar

oleh -179 Dilihat

Ambon, MalukuBaruNews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) resmi menerima laporan polisi (LP) terkait kasus pembakaran rumah warga di Desa Hunuth, Kota Ambon, yang terjadi pada 19 Agustus 2025. Pihak kepolisian memastikan bahwa proses penanganan kasus akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, dalam pernyataannya kepada media pada Jumat (22/8/2025) menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan, dan seluruh pihak yang terlibat akan diproses secara adil.

“Bapak Wakapolda saat konferensi pers kemarin telah menekankan akan mengambil tindakan penegakan hukum tanpa pilih kasih demi memberikan kepastian hukum yang seadil-adilnya kepada para korban. Polisi tetap melaksanakan tugas secara profesional dan proporsional,” ungkap  Kabid Humas, Rositah Umasugi.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh warga Hunuth yang rumahnya menjadi sasaran pembakaran. Korban merasa sangat dirugikan atas peristiwa yang bermula dari bentrokan antar pelajar yang kemudian memicu eskalasi hingga menyebabkan kerusakan parah terhadap pemukiman.

“Kasus ini diawali dari tawuran antar pelajar. Pasca kejadian tersebut ada pengrusakan dan pembakaran rumah-rumah warga di Hunuth. Kami sudah terima laporan polisi pada tanggal 21 Agustus 2025,” ungkap Rositah Umasugi, yang sebelumnya menjabat Kapolres Maluku Tengah.

Saat ini, tim penyidik telah mulai melakukan serangkaian tahapan hukum, diawali dengan penelitian laporan, dilanjutkan dengan penyelidikan. Sejumlah saksi termasuk pelapor akan segera dipanggil untuk memberikan keterangan.

“Kemarin telah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim Identifikasi Polres dan Polda di lokasi kebakaran,” jelas Rositah.

Berdasarkan hasil sementara dari olah TKP, tercatat sebanyak 14 unit rumah warga mengalami kebakaran, belum termasuk tempat usaha milik masyarakat. Selain itu, 18 unit rumah lainnya mengalami kerusakan akibat dampak konflik yang meluas.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mengambil tindakan di luar hukum. Proses hukum akan dijalankan secara terbuka, dan pihak kepolisian membuka ruang partisipasi publik dalam pengumpulan informasi.

“Kami minta agar rekan-rekan dapat bersabar dan apabila masyarakat ada yang mengetahui informasi terkait kejadian itu bisa disampaikan kepada kepolisian sehingga dapat membantu pengungkapan kasus ini dengan cepat,” tegas Rositah.

Polda Maluku juga meminta masyarakat untuk tidak mudah terpancing oleh informasi menyesatkan atau hoaks yang beredar luas di media sosial.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat percayakan proses ini kepada kami kepolisian. Walaupun mungkin ada informasi simpang siur di media sosial, tolong jangan percaya dengan berita-berita hoaks. Kalau ada informasi yang masyarakat ketahui, sebaiknya langsung disampaikan ke pihak kepolisian,” imbuhnya.

Kasus ini menjadi fokus utama penegakan hukum Polda Maluku pascakonflik sosial yang melanda Hunuth. Pemerintah daerah bersama aparat keamanan berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif demi pemulihan sosial dan psikologis masyarakat yang terdampak.(MB-01)