Polda Maluku Tegaskan Komitmen Tangani Kasus Kekerasan Seksual oleh Oknum Brimob secara Transparan

oleh -17 Dilihat

Ambon, Malukubarunews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menegaskan komitmen kuat dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan, menyusul kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang menyeret seorang oknum anggota Brimob berinisial RN. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial beberapa hari terakhir.

Peristiwa tersebut melibatkan seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang berdomisili di Kota Ambon. Menanggapi laporan tersebut, Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku langsung mengambil langkah cepat dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak pelapor, sejumlah saksi, dan terlapor.

“Polda Maluku sangat serius menangani setiap laporan yang melibatkan anggota Polri, apalagi yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi.

Rositah menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan dilakukan sesuai prosedur internal Polri tanpa ada tekanan dari pihak luar. Pihaknya juga sudah melakukan gelar perkara untuk mengkaji bukti-bukti dan keterangan awal yang diperoleh dari klarifikasi.

“Saat ini proses klarifikasi, pendalaman dan gelar perkara kasus tersebut telah dilakukan oleh Bidpropam, dan kasusnya juga telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum oleh penyidik yang berwenang,” jelasnya.

Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa oknum RN dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur. Akibatnya, Polda Maluku telah meningkatkan kasus ini ke tahap pemeriksaan Kode Etik Profesi oleh Subbid Wabprof dan penanganan pidana oleh Subdit PPA Ditreskrimum.

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum, terlebih terhadap kasus yang menyangkut kekerasan terhadap anak,” ujar Rositah.

Rositah juga menyampaikan bahwa korban saat ini mendapat pendampingan dari lembaga perlindungan anak serta dijamin hak-haknya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Polda Maluku bekerja sama dengan lembaga terkait untuk menjamin perlindungan dan pemulihan korban selama proses hukum berjalan,” tambahnya.

Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk mempercayakan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan tidak menyebarkan informasi yang bisa mengungkap identitas korban maupun menimbulkan spekulasi liar.

“Kami meminta publik untuk menahan diri dari menyebarkan informasi yang dapat merugikan korban. Mari kita percayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” tutup Rositah.

Pernyataan resmi ini menegaskan posisi Polda Maluku yang tidak mentolerir bentuk pelanggaran hukum oleh anggotanya, dan menunjukkan bahwa institusi kepolisian siap membuka diri terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, termasuk jika melibatkan aparat internal.(MB-01)