Polda Maluku Tangkap Pelaku Pembawa 60 Gram Sabu di Ambon, Terancam Hukuman Mati

oleh -6 Dilihat

Ambon, Malukubarunews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 60 gram. Barang bukti tersebut diamankan dari tangan seorang pemuda berinisial BMT alias Atus (25), saat mengambil paket di sebuah jasa ekspedisi di Jalan Ay. Patty, Kota Ambon.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025, setelah personel Ditresnarkoba melakukan pemantauan intensif berdasarkan informasi intelijen mengenai adanya pengiriman narkoba dari luar daerah.

“Personel Ditresnarkoba Polda Maluku berhasil menangkap pelaku berinisial BMT pada tanggal 7 Juli 2025,” ungkap. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Maluku, Jumat (18/7/2025).

Direktur Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Heri Budianto, menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Paket yang mencurigakan diketahui dikirim dari Jakarta menuju Ambon.

“Sebelumnya kami mendapatkan informasi bahwa akan ada barang masuk ke Ambon, kemudian kami lakukan pendalaman dan pada tanggal 7 (Juli) barulah kita bisa melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Heri.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial SW yang kini masih dalam penyelidikan. Ia dijanjikan akan mendapatkan sebagian dari sabu tersebut jika berhasil menyerahkannya kepada SW.

“Dari hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan ini disuruh oleh seseorang (SW) yang masih kita dalami,” ujar Heri.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkap bahwa BMT telah mengetahui isi paket tersebut adalah narkotika jenis sabu. Artinya, peran BMT bukan sekadar pengambil paket, tetapi juga terlibat aktif dalam transaksi narkoba lintas daerah.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli, menerima, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang melebihi lima (5) gram,” ungkap Kombes Heri.

Atas perbuatannya, BMT resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat.

“Tersangka diancam dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimalnya adalah hukuman mati,” tegas Heri.

Diketahui, barang bukti sabu tersebut dikirim dari Jakarta. Aparat kini mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pengedar antarprovinsi. Saat ini, SW yang disebut sebagai dalang masih diburu.

“Untuk sementara kita juga curiga dia masuk jaringan. Baru satu kali dia (tersangka) ambil paketan berisi narkotika,” tutup Heri.

Polda Maluku terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba di wilayah Maluku, dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan ke pihak berwenang.(MB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.