Ambon, malukubarunews.com – Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) kembali menggelar sosialisasi tentang bahaya permainan judi baik konvensional.maupun online serta tindak pidana perdangangan orang (TPPO).
Kegiatan berlangsung di kawasan jalan said perintah kota Ambon Sabtu (26/7), dipimpin oleh Aiptu Domeks R.D. Titaley selaku Perwira Pengawas Tim VII Ditreskrimun Polda Maluku
Kepala Bidang Humas Polda Maluku,Kombes Pol.Rositah Umasugi S.I.K. mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif Kepolisian dalam menyadarkan masyarakat tentang buruk perjudian dan TPPO
“Sosialisasi dilakukan untuk mengingatkan masyarakat tentang bahaya permainan judi maupun TPPO,” ujar Kombes Rositah kepada wartawan
Bahaya Judi dan Dampaknya
Menurut Rositah, praktik perjudian menjadi penyakit sosial.yang merugikan secara pribadi maupun sosial. Selain menyebabkan kecanduan, judi juga dapat memicu kerugian finansial gangguan mental bahkan konflik rumah tangga hingga pelanggaran hukum.
“Banyak persoalan di dalam rumah tangga maupun di tengah masyarakat yang terjadi, salah satunya dipicu masalah judi,” tegasnya.
Ancaman TPPO Tak Kalah Serius
Dalam kesempatan yang sama, masyarakat juga diberikan pemahaman terkait bahaya tindakan pidana perdagangan orang (TPPO). Praktik ini tak hanya merusak tatanan sosial, tapi juga meninggalkan trauma berat pada korban, yang dalam kasus-kasus tertentu dapat berujung pada kematian.
Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Aiptu Domeks dan tim juga mengajak warga untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta tidak segan melapor jika menemukan indikasi judi maupun praktik perdagangan orang di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian dan ikut serta mencegah TPPO. Mari ciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bermartabat,” pungkas Rositah.(MB-01)