Ambon.Malukubarunews.com — Kepolisian Daerah (Polda) Maluku bertindak cepat dan tegas terhadap salah satu personelnya, Aipda RP, yang diduga terlibat dalam perkelahian dan pengrusakan fasilitas Guest House Almira di kawasan Ambon, pada Kamis (6/11/2025). Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen institusi Polri dalam menjaga disiplin dan integritas aparatnya.
Peristiwa tersebut bermula saat Aipda RP tengah berada di depan Guest House bersama beberapa rekannya. Saat itu, ia menegur seorang pengendara motor yang melintas di depan lokasi. Teguran yang semula dimaksudkan untuk menertibkan justru berujung pada perkelahian antara keduanya.
Tidak berhenti di situ, Aipda RP bersama beberapa orang rekannya kemudian masuk ke area Guest House untuk mencari lawan yang sempat berselisih dengannya. Namun, karena orang yang dicari tidak ditemukan, Aipda RP diduga melampiaskan amarah dengan merusak sejumlah fasilitas, termasuk meja resepsionis dan etalase kaca.
Pemilik Guest House yang merasa dirugikan segera melapor ke Call Center 110. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polresta Pulau Ambon bersama Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan Aipda RP tanpa perlawanan.
Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, membenarkan kejadian tersebut dan memastikan bahwa langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran etik dan disiplin anggota dilakukan secara transparan.
“…Kasus ini langsung ditangani oleh Bidpropam Polda Maluku. Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum dan kode etik profesi Polri…,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Maluku mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Aipda RP serta meminta klarifikasi dari pemilik Guest House dan beberapa saksi di lokasi kejadian.
“…Terhadap perbuatan yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut, Polda Maluku melalui Bidpropam akan memproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan disiplin yang berlaku…,” kata Kabid Propam Polda Maluku.
Kasus ini menjadi perhatian serius pimpinan Polda Maluku. Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberi ruang bagi anggota yang melanggar hukum dan mencoreng nama baik Polri.
“…Setiap personel Polda Maluku yang terbukti melakukan pelanggaran maupun tindak pidana akan diproses dan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi Polri…,” tegas Kapolda Maluku, Dadang Hartanto.
Langkah cepat ini menunjukkan keberanian Polda Maluku dalam menegakkan disiplin internal. Penegakan hukum terhadap anggota sendiri menjadi cerminan kedewasaan institusi Polri dalam menjaga kepercayaan publik.
Selain itu, tindakan tegas terhadap Aipda RP menjadi pesan moral bagi seluruh personel kepolisian di Maluku agar menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa Polri tidak menutup-nutupi kesalahan anggotanya. Siapa pun yang melanggar akan diproses sesuai aturan…,” tambah Rositah Umasugi menegaskan kembali komitmen transparansi lembaganya.
Kasus ini kini masih dalam tahap pemeriksaan internal. Polda Maluku menegaskan akan mengumumkan hasil proses etik dan hukum secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab publik.
Tindakan tegas terhadap Aipda RP diharapkan menjadi momentum bagi seluruh jajaran kepolisian di Maluku untuk memperkuat nilai-nilai disiplin, kejujuran, dan tanggung jawab moral di tubuh Polri.(MB-01

