Polda Maluku: Belum Ada Bukti Kuat Soal Dugaan Perzinahan dan Nyabu oleh Bripka MMM

oleh -22 Dilihat

Ambon, Malukubarunews.com – Subbid Paminal Propam Polda Maluku masih melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan perzinahan dan penggunaan narkoba jenis sabu-sabu oleh oknum anggota Polsek Baguala, Bripka MMM. Hingga kini, belum ada bukti kuat yang dapat menjerat Terlapor secara hukum.

Laporan terhadap Bripka MMM disampaikan oleh seorang warga berinisial RGA melalui kuasa hukumnya dari Law Office Advokat dan Penasehat Hukum Mira R.M, SH dan Rekan, pada 10 Juli 2025. Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Kepolisian.

“Pada hari Senin kemarin (14/7/2025), tim Unit Subbid Paminal telah melakukan pengembangan terhadap laporan atau pengaduan tersebut. Tim telah meminta keterangan dari Pelapor, yang saat itu didampingi kuasa hukumnya, serta sejumlah saksi, termasuk saksi AP yang dituding bersama Terlapor,”ungkap  Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, Selasa (15/7/2025).

Rositah menjelaskan bahwa sejauh ini belum ditemukan cukup bukti yang menguatkan dugaan perzinahan maupun penggunaan narkoba di lingkungan Mako Polsek Baguala oleh Bripka MMM.

“Untuk saat ini belum ditemukan cukup bukti menyangkut laporan dugaan perzinahan maupun penggunaan narkoba yang diduga dilakukan di Mako Polsek Baguala oleh Terlapor. Namun Subbid Paminal akan tetap melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,” ujarnya.

Meski demikian, Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Tim Paminal terus bekerja mengumpulkan data dan bukti pendukung. Bila di kemudian hari ditemukan bukti baru, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru maka akan dilakukan proses lanjut sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Rositah.

Menariknya, saksi AP—yang dituduh bersama Terlapor melakukan perzinahan dan penyalahgunaan sabu—berencana melaporkan balik Pelapor atas dugaan tindak pidana penganiayaan. AP mengaku dipaksa oleh Pelapor untuk mengakui perbuatan yang dituduhkan.

“Berdasarkan keterangan saksi AP, yang bersangkutan akan melaporkan balik Pelapor menyangkut tindak pidana penganiayaan yang dialaminya pada saat Pelapor memaksanya untuk mengakui perbuatan perzinahan dengan Terlapor,” jelas Rositah.

Selain itu, Bripka MMM juga menyatakan akan membuat laporan pencemaran nama baik terhadap Pelapor. Terlapor dan pengacaranya direncanakan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada hari ini untuk melaporkan hal tersebut secara resmi.

“Hari ini rencananya Terlapor bersama pengacaranya akan membuat laporan pencemaran nama baik di SPKT,” tambah Kabid Humas.

Polda Maluku memastikan akan menangani laporan ini secara objektif dan berdasarkan bukti hukum, serta tetap membuka ruang bagi perkembangan baru dalam proses penyelidikan.(MB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.