Ambon.malukubarunews.com – Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena meresmikan Anggota Saniri Negeri Kilang,Kecamatan Lie Timur Selatan masa bakti 2023- 2029,Pengganti Antar Waktu anggota Saniri Negeri Urimessing, Latuhalat,Badan Musyawarah Desa Negeri Lama serta Desa Poka.Senin,2 Oktober 2023 bertempat di ruang tunggu Unit Pelayanan Administrasi Balai Kota Ambon
Pengganti Antar Waktu Anggota Saniri Negeri Urimessing Kecamatan Nusaniwe Sisa Masa Bakti 2021-2027.Berdasarkan Keputusan Walikota Ambon Nomor 1626 tahun 2023 tanggal 4 September 2023
Pengganti Antar Waktu Anggota Saniri Negeri Latuhalat. Kecamatan Nusaniwe Sisa Masa Bakti 2021-2027,Berdasarkan Keputusan Walikota Ambon Nomor 1625 tahun 2023 tanggal 4 September 2023
Pengganti Antar Waktu Anggota Badan Permusyawaratan Desa Negeri Lama Kecamatan Teluk Baguala Ambon Sisa Masa Bakti 2018-2024,Berdasarkan Keputusan Walikota Ambon Nomor 1623 tahun 2023 tanggal 4 September 2023
Pengganti Antar Waktu Anggota Badan Permusyawaratan Desa Poka Kecamatan Teluk Ambon Sisa Masa Bakti 2018-2024.Berdasarkan Keputusan Walikota Ambon Nomor 1624 tahun 2023 tanggal 4 September 2023
“Penyelenggaraan Pemerintahan yang kita laksanakan di negara kesatuan Republik Indonesia ,bahkan yang kemudian dilakukan pada setiap daerah, mengamanatkan bahwa kita dipercayakan untuk upaya-upaya dalam rangka menghadirkan kesejahteraan masyarakat,oleh karena itu kepada kita diberikan serangkaian,kewenangan- kewenangan yang dapat dlaksanakan kita manfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dimaksud.”ungkap Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena dalam sambutannya
Dalam pelaksanaannya
kewenangan-kewenangan itu terbagi habis mulai dari tingkat pusat daerah sampai ke level pemerintahan terbawa desa ,kelurahan dan Negeri.Penegelasian kewenangan di maksud supaya pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara maksimal.Karena tidak mungkin dalam tingkat pemerintahan yang sangat tinggi lalu kemudian bisa melaksanakan pelayanan kepada masyarakat yang paling bawah.”ujarnya
Oleh karena itu,Penegelasian kewenangan Ini mesti dimaknai bahwa, kita diberikan tanggung jawab para pemangku jabatan dan kedudukan itu diberikan tanggung jawab untuk bisa menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan proses pembangunan bahkan melayani masyarakat secara baik khususnya di Pemerintah Kota Ambon, penyelenggaraan pemerintahan dilakukan melalui adanya kebijakan-kebijakan pemerintah kota selanjutnya terdistribusi ke kecamatan-kecamatan desa, kelurahan dan negeri
Saya yakin kita semua tahu tentang tugas fungsi bahkan kedudukan kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing tingkatan pemerintah, yang harus diwujudkan dan menjadi prioritas kita adalah semua yang terpanggil dalam upaya tersebut dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik .
Dikatakannya ,di tingkat paling bawah ada kepala pemerintah Negeri, desa, lurah semuanya sudah diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku Bahkan terimplementasi dalam peraturan daerah Peraturan Walikota untuk diikuti dan dilaksanakan sesuai dengan kedudukan tugas pokok dan fungsi masing-masing
Menurutnya sampai hari ini,kita telah berupaya untuk mendistribusikan kewenangan itu secara baik bahkan ditingkat Desa Negeri Kelurahan Bapak/ Ibu juga diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berbeda masing-masing diatur dengan aturannya,tetapi dari pengaturan-pengaturan itu kita memaknai bahwa seluruh jenjang atau tingkatan pemerintahan itu ada dalam sebuah fungsi koordinasi yang baik supaya kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah di atas bisa terdistribusi dan terlaksana dengan baik sampai jenjang pemerintahan yang paling bawah.”tandasnya
Kota Ambon sendiri kita ada punya negeri -negeri adat.Karena itu kepala pemerintahannya disebut Raja karena dia memangku kewenangan adat ,tetapi dalam penyelenggaraan pemerintahan disebut dengan kepala pemerintahan negeri .Jadi ada dua bagian yang terpisahkan satu dikukuhkan oleh adat istiadat 1 diangkat ditetapkan dengan keputusan walikota sebagai perpanjangan tangan pemerintah kota di tingkat negeri sama dengan kepala desa dan diawasi bekerja sama dengan badan permusyawaratan desa.
Dalam rangka itu, hari ini kita melakukan PAW atau Pelantikan Saniri Negeri Kilang karena Saniri sebelumnya telah berakhir masa jabatan dan dilakukan pengangkatan peresmian yang baru lalu PAW dari dua negeri dan PAW dari BPD pada dua desa
Kami tentu berharap bahwa proses yang dilakukan di hari ini adalah proses melegitimasi keberadaan Bapak/ Ibu sekalian, Bapak /Ibu secara sah telah menjabat sebagai badan salir Negeri tetapi juga sebagai badan permusyawaratan desa ,yang Dalam pelaksanaan tugasnya Bapak Ibu silakan mempelajarinya sendiri apa tugas Saniri,apa tugas BPD.Prinsipnya adalah bersama-sama dengan kepala pemerintahan negeri dan kepala desa menyelenggarakan pemerintahan di tingkat negeri dan desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,mewujudkan pelayanan masyarakat secara baik sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.”harap Bodewin
Saya ingatkan kalau ada persoalan yang disampaikan,diselesaikan dengan baik-baik laksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dan yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah kota bisa mengambil tindakan atau hukuman disiplin.Dan juga seandainya terjadi persoalan dalam badan Saniri atau dalam badan permusyawaratan desa diselesaikan dengan baik jangan buat kubuh kubuan.
Kita berharap kesadaran dari kesatuan masyarakat hukum adat di negeri masing-masing supaya bisa menghadirkan raja defenitif.’ Kami tidak akan mengintervensi.”pungkasnya (*)