Ambon.malukubarunews.com – Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G. Watubun, dalam memimpin rapat menegaskan bahwa izin usaha pertambangan galian C merupakan kewajiban hukum yang tidak bisa ditawar. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat gabungan Komisi II dan III DPRD Maluku bersama 12 mitra kerja, yang membahas polemik penutupan tambang galian C di Kota Ambon.Kamis,12 Februari 2026 bertempat di Ruang Paripurna DPRD Maluku karang panjang Ambon.
Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas aksi demonstrasi sopir angkutan kota di Kantor DPRD Maluku beberapa waktu lalu. Dalam aksi itu, para sopir menyampaikan beberapa aspirasi salah satunya meminta agar pemerintah tidak menutup aktivitas galian C karena berdampak langsung pada penghasilan dan keberlangsungan hidup keluarga mereka. Aspirasi itu diterima langsung oleh Anggota Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw.
Dalam forum rapat, Watubun menyampaikan bahwa pembangunan daerah harus berjalan melalui prosedur yang benar dan kolaboratif antara pemerintah dan pengusaha. Namun, ia menekankan bahwa setiap aktivitas usaha wajib tunduk pada aturan perizinan yang berlaku.
“Rapat hari ini kami menarik kesimpulan bahwa izin itu wajib hukumnya untuk diurus. Dari sembilan perusahaan pertambangan galian C yang beroperasi, dua sudah mengurus dokumen perizinan, sementara tujuh lainnya belum atau tidak lengkap,”ungkap Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun.
Ia menegaskan, perusahaan yang belum memiliki dokumen lingkungan maupun izin usaha secara administratif dapat dikategorikan ilegal. Karena itu, DPRD meminta seluruh perusahaan segera mengajukan izin kepada instansi terkait, termasuk Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal serta PTSP.
“Kalau dokumen lingkungan tidak ada, itu ilegal. Jangan berdebat seolah-olah sudah urus tapi tidak jadi. Penjelasan ini terang dan dipertanggungjawabkan secara administrasi, politik, dan hukum,” tegas Benhur.
Dalam kesimpulan rapat yang disetujui forum, terdapat tiga poin utama. Pertama, izin wajib segera diurus oleh perusahaan yang belum memenuhi syarat. Kedua, DPRD akan kembali memanggil kepala dinas terkait untuk memastikan proses perizinan berjalan transparan dan tidak ada hambatan. Ketiga, seluruh pihak diminta taat aturan untuk menghindari konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 128 Undang-Undang Minerba.
Watubun juga menyoroti dampak sosial dari penutupan tambang. Ia menegaskan bahwa jika aktivitas dihentikan karena tidak adanya izin, maka tanggung jawab berada pada perusahaan, bukan pada sopir atau pekerja lapangan.
“Kalau perusahaan tidak urus izin lalu dihentikan dan sopir tidak bekerja, itu bukan salah sopir. Itu akibat dari perusahaan yang tidak taat aturan,” ujarnya.
Meski demikian, DPRD meminta pemerintah memberi kelonggaran waktu agar aktivitas tidak langsung ditutup, dengan syarat perusahaan segera mengurus izin dan memenuhi ketentuan wilayah pertambangan (WP) sebagai dasar penerbitan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL.
“Urus saja sesuai ketentuan. Pemerintah tidak melarang orang berusaha sepanjang sesuai aturan. Tapi kalau tidak urus izin, pemerintah punya kewenangan untuk menghentikan atau membatasi,”pinta Benhur.
Ia menambahkan, DPRD Maluku akan mendorong pemerintah untuk mempermudah proses perizinan selama persyaratan dipenuhi. Namun, jika tujuh perusahaan tersebut tetap tidak melengkapi dokumen, maka sikap tegas akan diambil.
“Kesimpulan rapat ini sudah jelas. Ada tujuh perusahaan yang tidak memenuhi syarat. Jangan sampai nanti datang demo ulang, karena kita akan tagih komitmen itu,” tambahnya
Dengan sikap tersebut, DPRD Maluku menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan tanpa mengabaikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Penegakan hukum, menurut Watubun, menjadi kunci agar tata kelola pertambangan di Ambon berjalan tertib, transparan, dan berkelanjutan.(MB-01)

