Malra .MalukuBaruNews.com – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek Pembangunan Jalan Danar–Tetoat Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2023 terus bergerak maju. Proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp7,2 miliar dari APBD Provinsi Maluku itu menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan kerugian negara signifikan.
Berdasarkan audit investigatif BPK RI, kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek ini mencapai Rp2,8 miliar. Temuan tersebut memperkuat dasar hukum bagi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku untuk melanjutkan penanganan perkara ke tahap pendalaman.
Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, memastikan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Ia menegaskan bahwa penyidik tengah mempersiapkan langkah teknis untuk menguji kelengkapan unsur pidana sebelum penetapan tersangka.
“…Penyidik akan melakukan pemeriksaan ahli pidana terlebih dahulu untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi. Setelah itu, akan digelar perkara untuk menilai kecukupan alat bukti sebelum penetapan tersangka…,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi.
Tahapan pemeriksaan ahli tersebut menjadi penentu untuk menguji dugaan perbuatan melawan hukum, potensi penyalahgunaan kewenangan, serta hubungan kausal antara tindakan dan kerugian negara. Upaya ini diambil agar seluruh proses penyidikan memiliki konstruksi hukum yang kuat dan tidak mudah dibatalkan di tingkat peradilan.
Polda Maluku menegaskan kembali komitmennya dalam menangani perkara tersebut tanpa adanya intervensi eksternal maupun kompromi terhadap integritas proses hukum. Kepolisian memastikan bahwa setiap tahapan dilakukan mengikuti standar operasional yang berlaku.
Kasus korupsi proyek jalan ini memantik perhatian publik, mengingat selisih signifikan antara nilai proyek dan kualitas hasil pekerjaan yang ditemukan auditor negara. Temuan BPK RI yang mengungkap kerugian hingga Rp2,8 miliar menjadi indikator adanya potensi penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek.
Pendekatan penyidik Krimsus Polda Maluku yang mengedepankan pemeriksaan ahli menunjukkan kehati-hatian dalam memastikan setiap unsur dugaan tindak pidana dapat dibuktikan. Langkah ini juga menegaskan profesionalisme penyidik dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan anggaran pembangunan.
Kasus ini dinilai memiliki dampak besar terhadap kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola infrastruktur daerah. Mengingat jalan merupakan sektor vital yang mendukung mobilitas masyarakat dan perekonomian lokal, setiap indikasi penyimpangan anggaran tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pembangunan di wilayah Maluku Tenggara.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, masyarakat kini menanti hasil gelar perkara yang akan menentukan arah penyidikan selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP.(MB-01)
