Penuntut Umum Kejari SBT Limpah Perkara Korupsi PT.Pos Indonesia Cabang Werinama di Pengadilan Tipikor Ambon 

oleh -58 Dilihat

Ambon.malukubarunews.com – Jumat 22 November 2024, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Junita Sahetapy, S.H., M.H., telah melimpahkan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana PT. Pos Indonesia (Kantor Cabang Pembantu Werinama) 97554 Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2023 atas nama “AL”.

Bahwa pelimpahan perkara dilakukan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. Selanjutnya berdasarkan Penetapan Hakim tentang Hari Sidang, maka perkara tersebut akan disidangkan pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Bahwa berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Maluku, perbuatan “AL” mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 398.467.680,00 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh rupiah).

Bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan didakwakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Jo. Pasal 18 UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU.R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.