Ambon.malukubarunews.com. – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi menerima dan menindaklanjuti laporan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Maluku. Laporan ini diajukan oleh Theodoron Makarios Soulisa pada Kamis, 19 Oktober 2025.
Peristiwa pengrusakan itu sendiri terjadi pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIT. Lokasi kejadian berada di Jl. Ade Irma Nasution, Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di kompleks kantor DPD Partai Golkar Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, membenarkan laporan tersebut dan mengungkapkan bahwa sebanyak 30 orang diduga terlibat dalam aksi itu, dengan JFM sebagai terlapor utama.
“Dari laporan yang kami terima, JFM bersama sejumlah orang diduga masuk ke kantor DPD Golkar dan melakukan tindakan perusakan terhadap bangunan dan barang-barang inventaris. Usai kejadian, mereka langsung meninggalkan lokasi,” kata Kabid Humas, Rositah Umasugi.
Menurut data yang dihimpun, kerugian akibat aksi tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp70 juta. Beberapa perabotan kantor dan dokumen penting organisasi menjadi sasaran perusakan.
Pelapor yang juga menjabat Wakil Ketua Bidang Kebijakan Hukum dan HAM DPD Golkar Maluku menekankan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menjaga marwah institusi dan memastikan penyelesaian masalah melalui jalur yang sah.
“Kami berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan, agar tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Partai Golkar menghormati hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang,” ujar Theodoron Makarios Soulisa.
Penyelidikan awal oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku mengindikasikan bahwa tindakan pengrusakan tersebut dilatari oleh dinamika internal partai yang belum sepenuhnya terselesaikan.
“Motif awal diduga karena kesalahpahaman dalam struktur internal. Para pelaku melakukan aksi perusakan terhadap properti kantor sebagai bentuk ekspresi ketidakpuasan,” jelas Rositah.
Atas peristiwa ini, para pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan/atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa berpihak dan menjamin proses hukum berjalan secara adil, transparan, serta berdasarkan asas praduga tak bersalah.
“Kami menjamin penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai prosedur. Semua pihak akan diperlakukan setara di depan hukum,” kata Rositah Umasugi.
Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti guna memperkuat proses penyidikan. Polda Maluku juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk membantu jalannya proses hukum.(MB-01)