Ambon.malukubarunews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku menyoroti serius pengelolaan Ruko dan Pasar Mardika yang dinilai belum berjalan optimal dan berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD). Isu ini menjadi perhatian utama DPRD seiring penerapan Peraturan Daerah (Perda) yang diharapkan mampu mendorong keadilan dan peningkatan pendapatan daerah.
Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun menegaskan, rekomendasi DPRD terkait pengelolaan Ruko dan Pasar Mardika telah disampaikan dan menjadi dasar untuk langkah lanjutan. DPRD juga mencatat adanya atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas surat yang sebelumnya dilayangkan terkait persoalan tersebut.
“Dan karena itu rekomendasi DPRD ada di sana jadi kita akan lihat itu dengan baik. Tahun lalu KPK sudah balas surat kita dan akan diatensikan,”tegas Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun.usai rapat paripurna penetapan lima Perda di karang panjang Ambon Kamis,18 Desember 2025
Menurut Benhur, pengusutan pengelolaan Ruko dan Pasar Mardika harus dilakukan secara tuntas agar menghadirkan rasa keadilan, khususnya bagi masyarakat pelaku usaha. Hal ini juga penting untuk memastikan implementasi Perda berjalan sejalan dengan tujuan awal pembentukannya.
“Kita berharap proses pengusutan ini harus tuntas supaya ada rasa keadilan dan juga bagi masyarakat yang berusaha, khususnya di ruko Mardika, agar sejalan dengan Perda,” ungkap Benhur Watubun.
DPRD Maluku juga menaruh harapan besar pada Perda sebagai instrumen peningkatan PAD. Sebelum revisi, tercatat sekitar 3.000 objek pendapatan daerah. Namun, setelah dilakukan pembatasan dan penyesuaian, potensi objek pendapatan bertambah menjadi sekitar 5.000 yang dinilai dapat signifikan mendongkrak PAD Maluku.
“Saya berharap Perda ini dijadikan sebagai dasar untuk mendorong pemerintah daerah menggali sumber-sumber pendapatan. Ada kurang lebih 5.000 objek yang berpotensi menaikkan pendapatan asli daerah,”ungkap. Benhur Watubun.
Secara khusus, DPRD menyoroti dua kepentingan utama provinsi, yakni Ruko Mardika dan pengelolaan Pasar Mardika. Benhur menekankan pentingnya integrasi pengelolaan pasar dengan Bank Maluku guna memperkecil potensi penyimpangan, termasuk praktik pungutan liar dan keterlibatan oknum tidak bertanggung jawab.
“Pengelolaan Pasar Mardika sudah diatensikan harus bekerja sama dengan Bank Maluku untuk mengintegrasikan prosesnya, sekaligus memperkecil penyimpangan termasuk preman-preman dan orang-orang suruhan di sana. Ini harus kita berantas,” ujar Benhur Watubun.
DPRD Maluku juga meminta pemerintah daerah bersikap tegas dalam mengambil langkah strategis. Menurut Benhur, kondisi keuangan daerah yang semakin sulit menuntut pengelolaan sumber pendapatan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami minta pemerintah daerah harus tegas. Daerah ini semakin sulit, padahal sumber-sumber pendapatan ada, namun masih dipermainkan,” jelas Benhur Watubun.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD membuka kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus) apabila pengelolaan Pasar Mardika tidak menunjukkan perbaikan signifikan. Pansus tersebut akan bertugas mengusut dugaan permainan dalam pengelolaan pasar.
“Jika pengelolaan Pasar Mardika tidak berjalan baik, kita akan bentuk pansus untuk mengusut adanya permainan-permainan di dalam pasar,” tegas Benhur Watubun.
Selain koordinasi dengan kejaksaan, DPRD Maluku juga memastikan akan melibatkan kepolisian untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan optimal. DPRD menilai penyimpangan dalam pengelolaan Ruko dan Pasar Mardika merupakan persoalan serius karena potensi pendapatannya besar, namun setoran ke pemerintah daerah dinilai sangat kecil dan tidak sebanding.
“Kecelakaan terbesar adalah ketika pengelolaan ruko Mardika diselewengkan. Pendapatannya besar, tapi penyetorannya ke pemerintah sangat kecil. Itu yang harus kita usut secara menyeluruh,” tutup Benhur Watubun.(MB-01)

