Ambon.malukubarunews.com — Kepolisian Daerah (Polda) Maluku merilis data penanganan kasus tindak pidana sepanjang tahun 2025. Berdasarkan rilis Kapolda Maluku jumlah kejahatan secara umum mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024, meski beberapa jenis kejahatan tertentu masih menunjukkan tren peningkatan.
Sepanjang tahun 2025, Polda Maluku mencatat sebanyak 4.471 kasus tindak pidana dengan penyelesaian 1.011 kasus. Angka tersebut menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 4.544 kasus dengan penyelesaian 833 kasus. Data ini menunjukkan adanya peningkatan efektivitas penyelesaian perkara meskipun beban kasus masih relatif tinggi.
Kapolda Maluku Irjen Pol Prof Dr.Dadang Hartanto S.H.SIK.M.Si menjelaskan bahwa kejahatan konvensional masih mendominasi sepanjang 2025. Dari total kasus yang ada, tercatat 4.322 kasus kejahatan konvensional, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 4.199 kasus atau naik sebesar 2,85 persen.
“Dari jumlah grand total tersebut, kejahatan konvensional masih mendominasi pada tahun 2025 ini yaitu sebanyak 4.322 kasus. Jika dibandingkan tahun 2024 sebanyak 4.199 kasus, jadi mengalami kenaikan,” jelas Kapolda Maluku saat Cofie Morning bersama insan pers di Loby Lantai I Polda Maluku Tantui Ambon Rabu,31 Desember 2025
Ia mengungkapkan, jenis kejahatan tertinggi di Maluku sepanjang 2025 masih didominasi oleh kasus kekerasan atau penganiayaan. Total terdapat 1.118 kasus penganiayaan yang ditangani oleh jajaran Polda dan Polres di wilayah Maluku.
Sementara itu, kejahatan transnasional menunjukkan tren penurunan. Tahun 2025 tercatat 193 kasus, menurun dari 218 kasus pada tahun 2024 atau berkurang 11,47 persen. Namun demikian, kasus narkoba masih menjadi yang tertinggi dalam kategori ini dengan 142 kasus.
“Untuk kejahatan transnasional mengalami penurunan sebanyak 25 kasus. Kasus tertinggi tahun 2025 adalah narkoba,” ujar Kapolda Maluku.
Dalam rilis tersebut juga disampaikan bahwa kejahatan yang merugikan kekayaan negara turut mengalami penurunan signifikan. Tahun 2025 tercatat 29 kasus, dibandingkan 52 kasus pada tahun 2024 atau turun 44,23 persen. Kasus tertinggi pada kategori ini adalah ilegal mining dan migas, masing-masing sebanyak delapan kasus.
Polda Maluku juga menangani kejahatan siber dengan total 19 laporan polisi sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 14 kasus berhasil diselesaikan. Kejahatan siber didominasi oleh pencemaran nama baik sebanyak 12 kasus dan pornografi lima kasus, disusul penipuan online dan ilegal akses.
Untuk kasus narkoba, terjadi penurunan jumlah perkara namun peningkatan barang bukti. Tahun 2025 tercatat 141 kasus narkoba dengan 88 kasus diselesaikan, turun dari 180 kasus pada 2024. Namun barang bukti sabu meningkat dari 321,07 gram menjadi 375,83 gram, sementara ganja naik dari 1.160 gram menjadi 2.120 gram.
“Penurunan terjadi di hampir seluruh satuan wilayah dengan kontribusi pengungkapan terbesar dari Ditresnarkoba dan Polresta Ambon,” kata Kapolda Maluku.
Dari sisi fungsi, Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) menangani 3.538 kasus dengan penyelesaian 1.242 kasus. Sedangkan Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) mencatat penurunan menjadi 43 kasus dengan penyelesaian 18 perkara, yang didominasi manipulasi data dan tindak pidana minerba.
Khusus kasus korupsi, akumulasi penanganan Polda Maluku dan Polres jajaran hingga Desember 2025 mencapai 46 kasus dengan total kerugian negara sebesar Rp20,6 miliar. Dari jumlah tersebut, aparat berhasil menyita dan memblokir dana sebesar Rp435,7 juta, dengan 15 orang tersangka.
“Dengan proses sidik sebanyak 38 kasus dan penyelesaian perkara delapan kasus, kami terus berupaya memaksimalkan pemulihan kerugian negara,” ungkap Kapolda Maluku tutup (MB-01)

