Ambon.malukubarunews.com – Pemerintah Kota Ambon menegaskan bahwa proses lelang pengelolaan parkir dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menyusul munculnya berbagai pandangan publik terkait hasil lelang parkir yang menetapkan target pendapatan sebesar Rp4,5 miliar usai
Kebijakan tersebut berkaitan dengan pengelolaan parkir selama satu tahun anggaran yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon. Proses ini dilaksanakan oleh pemerintah kota melalui panitia resmi dan dinas teknis terkait, dengan mengacu pada data pendapatan tahun sebelumnya serta hasil survei lapangan.
Menurut Wali Kota, penentuan nilai Rp4,5 miliar bukan angka yang muncul secara sepihak, melainkan hasil perhitungan pemerintah berdasarkan potensi riil. Nilai tersebut kemudian diumumkan secara terbuka sebagai harga dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh perusahaan peserta lelang.
“Besaran target parkir itu ditentukan pemerintah kota berdasarkan pendapatan tahun sebelumnya dan lewat survei. Nilai Rp4,5 miliar itu adalah harga perhitungan sendiri yang kami tetapkan dan kami umumkan kepada perusahaan yang mau ikut,” terang Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.
Ia menegaskan bahwa setiap peserta wajib mengajukan penawaran di atas nilai dasar tersebut. Peserta yang menawar di bawah Rp4,5 miliar secara otomatis gugur dan tidak dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya, terlepas dari besaran penawaran yang diajukan.
“Mereka wajib menawarkan di atas Rp4,5 miliar. Kalau menawar di bawah itu, otomatis gugur dalam persyaratan,” ujar Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.
Bodewin menjelaskan, setelah pembukaan penawaran, panitia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kelengkapan dan pemenuhan persyaratan administrasi. Dari laporan panitia dan kepala dinas, terdapat 44 peserta yang memasukkan penawaran, namun tidak semuanya memenuhi persyaratan administrasi secara lengkap.
“Yang menentukan bukan hanya angka penawaran. Kalau perusahaan menawar Rp10 miliar tapi tidak memenuhi syarat administrasi, tidak mungkin bisa menang,” beber Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.
Ia menyebutkan bahwa hanya satu perusahaan yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis sekaligus menawar di atas nilai dasar pemerintah. Atas dasar itu, perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang melalui berita acara yang ditandatangani bersama oleh seluruh pihak yang hadir.
Wali Kota juga menanggapi adanya pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam proses lelang. Ia menegaskan bahwa pemerintah telah membuka ruang keberatan melalui jalur hukum resmi, bukan melalui opini sepihak di ruang publik yang berpotensi menimbulkan kebingungan.
“Kalau merasa dirugikan, ada jalur hukum yang bisa ditempuh. Jangan masing-masing menyampaikan pendapat seolah-olah paling benar dan membuat publik bingung,” ujar Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa seluruh peserta yang hadir dan menandatangani berita acara pada prinsipnya telah menerima proses yang berjalan. Menurutnya, tidak etis jika setelah itu muncul pembenaran sepihak di luar mekanisme resmi.”lanjutnya
Sebagai langkah evaluasi ke depan, Pemerintah Kota Ambon berencana mengubah skema pengelolaan parkir. Bodewin menyatakan bahwa pada tahun berikutnya tidak lagi menggunakan pola lelang konvensional, melainkan melalui mekanisme Kafe KNL agar pelaksana benar-benar merasakan langsung dinamika pengelolaan di lapangan.
“Apapun kebijakan yang dibuat pasti ada yang tidak puas, tapi pemerintah bekerja berdasarkan aturan, data, dan kewenangan panitia. Tidak semua hal ditentukan oleh tawaran tertinggi, semua harus dipertimbangkan,” tutup Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.(MB-01)

