Ambon.Malukubarunews.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan dugaan ketidaksesuaian nota dan kwitansi pada Bagian Sekretariat Daerah Kota Ambon. Penjabat Sekretaris Kota Ambon, R. Sapulette, menegaskan bahwa proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berada pada tahap awal atau pemeriksaan interim, sehingga belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran.
Penjelasan tersebut disampaikan Sapulette kepada wartawan pada 16 Maret 2026, sebagai respons atas berkembangnya isu di ruang publik mengenai dugaan ketidaktertiban administrasi keuangan daerah. Ia menekankan bahwa proses audit masih berjalan dan belum memasuki tahap pemeriksaan terinci.
“Proses pemeriksaan pasca penyampaian LKPD Pemkot Ambon kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku belum final, karena tahapan pemeriksaan baru memasuki tahap interim,” ungkap Penjabat Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette.
Ia menjelaskan, dalam tahapan interim, auditor BPK masih melakukan pemeriksaan awal untuk memahami sistem pengelolaan keuangan daerah sebelum masuk ke tahap pemeriksaan terinci yang lebih mendalam. Oleh karena itu, setiap informasi terkait dugaan temuan belum memiliki dasar final dan masih memerlukan verifikasi lanjutan.
Lebih lanjut, Sapulette menegaskan bahwa Pemkot Ambon masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari BPK. Laporan tersebut nantinya akan memuat temuan lengkap, kesimpulan audit, rekomendasi perbaikan, hingga potensi kerugian daerah jika memang ditemukan adanya penyimpangan.
“Terkait pemberitaan dugaan ketidaksesuaian nota serta kwitansi, kita masih dalam proses pemeriksaan dan menunggu LHP resmi dari BPK,” jelas Sapulette.
Dalam konteks mekanisme audit, Sapulette menguraikan bahwa pemeriksaan oleh BPK merupakan amanah undang-undang yang dilakukan secara rutin setiap tahun. Selain audit keuangan, BPK juga memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Saat ini, menurutnya, tahapan yang telah dilalui adalah pemeriksaan pendahuluan. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terinci yang bertujuan memastikan setiap transaksi keuangan benar-benar terjadi, memiliki bukti sah, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak hanya itu, proses audit juga mencakup uji kepatuhan untuk memastikan bahwa seluruh penggunaan anggaran telah sesuai aturan. Setelah tahapan tersebut, auditor akan menyusun temuan sementara yang kemudian dibahas dalam forum exit meeting bersama Pemkot Ambon.
“Pada saat exit meeting, OPD terkait akan diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi atau bukti tambahan sebelum LHP resmi diterbitkan,” urainya
Sapulette menambahkan, hingga saat ini tahapan exit meeting belum dilaksanakan. Artinya, seluruh dugaan temuan yang beredar di publik masih bersifat sementara dan belum melalui proses klarifikasi resmi dari pihak yang diperiksa.
Ia juga menegaskan bahwa apabila dalam LHP nantinya ditemukan adanya penyimpangan atau potensi kerugian daerah, Pemkot Ambon berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pengembalian kerugian, perbaikan sistem, hingga pemberian sanksi kepada pihak terkait.
“Kami akan tunduk dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai mekanisme yang berlaku jika ditemukan penyimpangan,” tambahnya
Menutup pernyataannya, Pemkot Ambon menyampaikan apresiasi terhadap peran masyarakat dan media sebagai kontrol sosial dalam pengawasan pengelolaan keuangan daerah. Namun demikian, masyarakat diimbau untuk menunggu hasil resmi audit BPK agar tidak terjadi kesimpulan prematur.(MB-*)
