Pemerintah Kota Ambon : Jangan Terprovokasi Narasi Agitatif soal Penanganan Kebakaran pemukiman Hunut dan Batu merah 

oleh -100 Dilihat

Ambon malukubarunews.com  — Pemerintah Kota Ambon melalui Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian sekaligus Juru Bicara Pemkot, Ronald H. Lekransy, menegaskan bahwa penanganan terhadap kebakaran permukiman di Desa Hunut dan Gang Banjo Negeri Batumerah dilakukan berdasarkan kerangka hukum dan pendekatan bencana yang berbeda, bukan karena diskriminasi atau pilih kasih.

Pernyataan ini disampaikan Lekransy pada Kamis (18/9/2025) di Balai Kota Ambon, sebagai respons atas beredarnya narasi yang disebutnya “bersifat agitatif dan berpotensi memecah hubungan orang basudara” di media sosial dan ruang publik.

“Pemkot merasa penting mengingatkan masyarakat menyikapi pemberitaan yang mengarah pada tindakan provokatif yang mengancam hubungan hidup orang basudara di Ambon,” kata Ronald Lekransy.

Ia menjelaskan bahwa pendekatan penanganan dua peristiwa kebakaran tersebut didasarkan pada sumber penyebab bencana. Kebakaran di Desa Hunut ditangani sebagai bencana sosial akibat konflik, sesuai UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Sementara kebakaran di Gang Banjo Negeri Batumerah merupakan bencana akibat korsleting listrik, dan ditangani sebagai kebakaran biasa.

“Supaya tidak salah memahami, perlu diluruskan bahwa penanganan kebakaran akibat kelalaian atau arus pendek di Kota Ambon selama ini tidak ada perbedaan. Semua masyarakat mendapatkan mekanisme bantuan yang sama,” tegasnya.

Ronald menjelaskan, penanganan di Batumerah mengikuti mekanisme reguler sesuai Permendagri Nomor 77 tentang penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) dan petunjuk teknis bantuan sosial. Setiap keluarga korban kebakaran akan menerima stimulan sebesar Rp 15 juta setelah diverifikasi melalui SK Wali Kota.

Berbeda dengan Batumerah, kebakaran di Hunut masuk kategori konflik sosial yang memerlukan penanganan lintas sektor — dari pembangunan rumah hingga rekonsiliasi sosial pasca-konflik.

“Ini bukan hanya soal bangun rumah, tetapi bagaimana membangun kepercayaan masyarakat, mencegah konflik terulang, serta memulihkan infrastruktur dan fasilitas umum yang rusak,” terang Lekransy.

Untuk itu, dibentuk Tim Banmas Kebakaran Hunut, dan pembangunan rumah korban dikerjakan oleh TNI melalui program TMMD, tanpa biaya upah. Sejumlah donasi dari individu dan perusahaan juga dikoordinasikan secara transparan oleh tim ini.

Lekransy menilai narasi yang menyatakan adanya ketimpangan penanganan bencana dapat menimbulkan kecemburuan sosial dan memicu konflik horizontal, apalagi jika disampaikan secara tidak bertanggung jawab.

“Kami ingatkan bahwa narasi menghasut dan provokatif berpotensi hukum jika tidak disampaikan dengan hati-hati dan bertanggung jawab. Ini bisa mendorong tindakan melanggar hukum atau konflik,” tegasnya.

Lekransy mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum diverifikasi, dan mengimbau semua pihak agar ikut menjaga suasana kondusif di Kota Ambon.

“Kami selalu terbuka terhadap kritik dan saran, tapi mari kita gunakan hak kebebasan berpendapat dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Wali Kota Bodewin Wattimena dan Wakil Wali Kota Ely Toisutta tetap berkomitmen pada pelayanan publik yang adil dan harmonis.

“Mari katong sama-sama bangun Ambon. Ambon par katong samua,” pungkas Ronald Lekransy.(MB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.