Pembangunan Tower XL,Di Kabupaten Buru, PMII Buru,Tak Miliki Ijin Pemda.

oleh -116 Dilihat

Namlea,Maluku Baru News.Com Pembangunan tower dibeberapa titik tidak memiliki Ijin dari instansi terkait Pemerintah Daerah kabupaten Buru.

Hal ini terungkap setelah ketua PMII Kabupaten Buru, M.Idrus Barges,SE saat mengkonfirmasi dengan kepala Dinas Komen-Info kabupaten Buru, Gatot Sumarto.Selasa, 11/2/2025.

Dikatakan Idrus,hal ini di benarkan .oleh Gatot,bahwa pembangunan Tower XL tidak memiliki ijin Pemda Buru , itu memang benar adanya,salah satunya di unit 10 desa Waetina,dan ada juga di beberapa titik lainnya,”Jelasnya.

Menurut Idrus untuk mendirikan tower, diperlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung. IMB memastikan bahwa tower
dibangun sesuai dengan standar konstruksi dan tidak mengganggu tata ruang yang telah ditetapkan oleh Pemda Kabupaten Buru.

Selain itu,menurut Pasal 23 Undang – Undang No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, setiap proyek pembangunan, termasuk tower BTS ,
harus melalui konsultasi dan mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah,”Urai Idrus kepada Maluku Baru News.Com melaui.Rilisnya

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan tersebut sejalan dengan rencana tata ruang wilayah (RT/RW) dan tidak melanggar aturan zonasi yang berlaku.

Pembangunan tower BTS di area pemukiman harus melalui serangkaian prosedur hukum yang melibatkan berbagai aspek, termasuk izin lingkungan, IMB, AMDAL, serta pengaturan keselamatan dan kesehatan.ini penting untuk menjaga agar tower yang dibangun aman, tidak menimbulkan dampak negatif terhadap warga, dan sesuai dengan standar tata ruang yang berlaku,” pinta ketua PMII Kabupaten Buru. (MB.RH).