Ambon,malukubarunews.com – Anto I Marasabessy alias Anto, berhasil ditangkap oleh Penyidik Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease dibawah Pimpinan Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP M.Ainul.Yaqin.S.I.K,.M.H.
Anto ditangkap berdasarkan
Laporan Polisi Nomor ; LP/B/363/IX/2024/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 28 September 2024.
Pria berkediaman di kawasan Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon ini telah
ditahan dalam perkara tindak pidana Pencurian sebagaimana demksud dalam Pasal 362 KUHPidana
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Janet S Luhukay menjelaskan, barang bukti berupa satu Lembar STNK Motor Merek/Type Suzuki GSF 150 Berwarna Merah Hitam dengan Plat Nomor : DE 4674 LJ Nomor Rangka : MH8DL24ANJJ101534 Nomor Mesin : CGA2ID651491 A.n Abubakar Siauta
– 1 buah Flasdisck yang berisi rekaman CCTV.”Akibat ulah tersangka
mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp. 20.000.000,” jelas Kasi Humas.
Kasi Humas membeberkan, tindak pidana Pencurian Sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana tersebut terjadi pada hari pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat (27/9/2024) sekitar Pukul 02.00 wit di Ruko Ongko liong Kecamatan Sirimau – Kota Ambon.
“Motor yang tersangka curi yaitu 1 (satu) unit motor Suzuki warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi DE 4674 LJ atas nama Abubakar Siauta milik korban,” jelas Kasi Humas
Kasi Humas membenarkan, awalnya tersangka lewat depan ruko di ongkoliong kemudian tersangka melihat motor korban parkir di depan ruko tampa mencabut kunci motor tersebut kemudian tersangka melihat situasi aman dan sepi tersangka langsung kontak kunci motor dan menghidupkan motor korban dan membawa motor korban ke Desa Tulehu setelah itu tersangka menyewa stip menuju desa kailolo Pulau Haruku untuk menjual motor korban kepada saudara Maulepe Marasabessy di desa kailolo dengan harga Rp. 4.000.000 setelah menjual motor tersebut tersangka kembali ke ambon.
“Uang hasil jualan motor curian tersebut tersangka gunakan gunakan untuk beli makanan dan minuman keras jenis sopi untuk mabuk dengan teman – temannya,” ungkap kasi Humas.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan maka pada 2 Oktober 2024 sekitar Pukul 01.00 Wit tersangka di tangkap oleh anggota polisi di pasar mardika dan tersangka di bahwa ke kantor Polresta Pulau Ambon & Pp Lease di mintai keterangan tersangka dan pada saat saya di ambil keterangan tersangka mengakui segala perbuatan tersangka yaitu mencuri motor milik korban dan tersangka siap di proses dan mempertangungjawabkan perbuatan yang tersangka lakukan.”(*)