Ambon.malukubarunews.com – Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena kembali menegaskan larangan parkir di badan jalan serta aktivitas berjualan di dalam terminal yang dinilai mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kota Ambon. Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya kembali pelanggaran, meskipun aturan tersebut telah disosialisasikan sejak awal oleh Pemerintah Kota Ambon.
Menurut Wali Kota, kebijakan larangan parkir dan berjualan di area terlarang merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, pelanggaran kembali terjadi, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026.
“Tidak ada parkir di badan jalan dan tidak ada berjualan dalam terminal. Itu sudah kami sampaikan sejak awal, tapi belakangan ini muncul lagi,” kata Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.
Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Ambon masih memberi ruang toleransi dengan harapan kondisi tersebut hanya bersifat sementara atau musiman, seiring meningkatnya aktivitas masyarakat menjelang hari besar keagamaan dan pergantian tahun.
“Kita berharap ini hanya musiman untuk menyongsong Natal dan Tahun Baru 2026,” kata Bodewin Wattimena.
Meski demikian, Wali Kota menegaskan bahwa toleransi tersebut tidak akan berlangsung lama. Pemerintah Kota Ambon akan melakukan evaluasi menyeluruh pada awal tahun 2026 untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang telah ditetapkan.
“Nanti kita lihat di tahun 2026. Kalau masih terjadi, kami akan kembali melakukan penertiban,” kata Bodewin Wattimena.
Ia menekankan bahwa penertiban ke depan akan dilakukan secara tegas tanpa kompromi. Pemerintah Kota tidak akan mentolerir perilaku menyimpang yang berdampak pada kemacetan, ketidaknyamanan, dan menurunnya kualitas tata kelola ruang publik di Kota Ambon.
“Penertiban akan dilakukan tanpa lagi kompromi terhadap perilaku-perilaku menyimpang. Itu tidak ada,” kata Bodewin Wattimena.
Wali Kota juga mengingatkan bahwa aturan yang diterapkan bukan untuk merugikan masyarakat, melainkan untuk menciptakan keteraturan, keselamatan, dan kenyamanan bersama. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh warga, pelaku usaha kecil, dan pengguna jalan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Ambon melalui instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten. Langkah ini diharapkan dapat membangun kesadaran kolektif masyarakat bahwa ketertiban kota merupakan tanggung jawab bersama.
Dengan sikap tegas tersebut, Pemkot Ambon berharap wajah kota dapat tertata lebih baik, lalu lintas berjalan lancar, serta aktivitas ekonomi masyarakat tetap berlangsung tanpa mengorbankan kepentingan umum.(MB-01)

