Kairatu .malukubarunews com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar Sidang Paripurna VI dan VII Masa Sidang III Tahun 2025 pada Rabu, 27 Agustus 2025, di Gedung DPRD SBB, Jalan Hunitetu, Desa Kairatu. Paripurna ini membahas dua agenda utama: penandatanganan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2025, serta penyerahan tiga nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pemerintahan desa dan pengakuan negeri adat.
Hadir dalam paripurna tersebut Wakil Bupati SBB Selfinus Kainama S.Pd, Ketua DPRD Andarias Kolly SH, Wakil Ketua I Arifin Podlan Grisya SH, Wakil Ketua II Abdul Rauf Latulumamina S.Sos, Sekretaris Daerah Alvin Leverne Tuasuun SP M.Si, serta pimpinan OPD, staf ahli, asisten Setda, dan anggota DPRD.
Dalam sambutannya yang mewakili Bupati SBB, Wakil Bupati Selfinus Kainama menekankan bahwa penyampaian nota pengantar Ranperda merupakan bagian penting dari sistem pembentukan regulasi daerah yang demokratis dan responsif terhadap dinamika lokal.
“Paripurna ini adalah langkah awal dalam pembahasan tiga Ranperda strategis, yakni Perubahan Status Desa Menjadi Negeri, Revisi Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Desa, serta Revisi Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” kata Selfinus Kainama.
Kainama menjelaskan bahwa Ranperda perubahan status desa menjadi negeri adalah bentuk pengakuan terhadap keberadaan dan eksistensi Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang telah lama hidup dan berkembang di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.
“Sebagaimana diketahui, Kabupaten Seram Bagian Barat memiliki kesatuan masyarakat hukum adat yang terbentuk berdasarkan sejarah dan hukum adat lokal. Maka, pengakuan formal terhadap status negeri adat adalah langkah strategis dalam melindungi dan memberdayakan komunitas adat tersebut,” ujar Kainama.
Terkait revisi Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang BPD, Kainama menyebut bahwa perubahan difokuskan pada penguatan proses demokratis dalam pengisian anggota BPD agar lebih representatif berdasarkan wilayah.
“BPD harus mencerminkan keterwakilan masyarakat desa secara adil dan demokratis, bukan hanya administratif. Ini bagian dari peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa,” lanjutnya.
Sementara itu, revisi terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Desa menjadi penting karena keberadaan struktur adat di SBB memerlukan pengaturan yang selaras dengan sistem pemerintahan lokal.
“Desa di wilayah kita tak bisa hanya dilihat sebagai entitas administratif. Banyak desa merupakan bagian dari kesatuan adat yang memiliki sistem pemerintahan tersendiri, yang perlu diakomodasi dalam kerangka hukum daerah,” tandas Kainama.
Sidang sempat mengalami gangguan teknis akibat keterlambatan penyampaian naskah pidato dari pihak eksekutif, yang menyebabkan skorsing sementara oleh pimpinan sidang. Meski demikian, paripurna tetap berjalan setelah dokumen diterima secara lengkap.
Ketua DPRD SBB Andarias Kolly menegaskan bahwa DPRD akan segera membentuk tim kerja bersama eksekutif untuk melakukan pembahasan mendalam terhadap ketiga Ranperda tersebut.
“Ranperda ini menyangkut kepentingan struktural masyarakat adat dan pemerintahan desa, sehingga harus dibahas dengan cermat dan melibatkan partisipasi publik,” ungkap Kolly dalam penutupan sidang.
Paripurna ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten SBB dalam menyelaraskan pembangunan dengan nilai-nilai lokal serta memperkuat fondasi hukum dan kelembagaan di tingkat desa.(MB-LN)