Ambon.Malukubarunews.com — Seorang pemuda berinisial MT (23), warga Aster Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, diamankan petugas Pos Pengamanan (Pos Pam) Stain Batu Merah setelah diduga membuat keributan dan membawa sebilah pisau, Jumat dini hari (21/11/2025).
Peristiwa dimulai sekitar pukul 04.30 WIT ketika seorang warga bernama Jeki Mahu (30) melapor ke Pos Pam bahwa terdapat seorang pemuda mengamuk dan mengganggu ketertiban di kawasan Kahena. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas di bawah komando Kasi Dokes Polresta Ambon dan P.P. Lease, IPDA A. M. Felubun, S.Kep., Ns.
Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan mendapati pelaku masih bertindak agresif serta membahayakan warga sekitar. Polisi memastikan situasi dapat dikendalikan setelah melakukan langkah pengamanan sesuai prosedur.
“Kami menerima laporan masyarakat dan langsung menuju TKP. Saat tiba, pelaku dalam kondisi agresif dan kami menemukan sebilah pisau yang diletakkan pada pijakan kaki motor. Barang bukti itu langsung diamankan,” kata IPDA A. M. Felubun.
Pelaku kemudian dibawa ke Pos Pam Stain untuk pemeriksaan awal. Pada pukul 05.45 WIT, MT diserahkan ke Mapolresta Pulau Ambon & P.P. Lease guna menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Sat Reskrim, termasuk terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Dugaan sementara, MT diketahui berada dalam pengaruh minuman keras ketika melakukan aksi tersebut, sehingga menyebabkan dirinya tidak dapat mengendalikan perilaku.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebila pisau dan sepeda motor Honda Scoopy merah-hitam nomor polisi DE 6078 LS yang digunakan pelaku sebelum diamankan.
Hingga berita ini diterbitkan, situasi di kawasan Kahena, Aster, dan sekitar Pos Pam Stain dipastikan tetap aman dan kondusif, dengan patroli kepolisian terus dilakukan untuk menghindari gangguan keamanan lanjutan.(MB-01)

